"Untuk pembelian tanah dan bangunan berupa bidang tanah milik adat," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini rinciannya:
1. Tanah bekas milik adat seluas 3.035 M2 di Kabupaten Serang seharga Rp 607 juta;
2. Tanah bekas milik adat seluas 1.568 M2 di Kabupaten Serang seharga Rp 607 juta;
3. Tanah bekas milik adat seluas 4.863 M2 di Kabupaten Serang seharga Rp 972.600.000;
4. Tanah bekas milik adat seluas 5.227 M2 di Kabupaten Serang seharga Rp 1.045.400.000;
5. Tanah milik adat seluas 1.207 M2 di Kabupaten Serang seharga Rp 362.100.000;
6. Tanah milik adat seluas 1.627 M2 di Kabupaten Serang seharga Rp 488.100.000;
7. Tanah milik adat seluas 791 M2 di Kabupaten Serang seharga Rp 237.300.000;
8. Tanah milik adat seluas 3.260 M2 di Kabupaten Serang seharga Rp 978 juta;
9. Tanah milik adat seluas 945 M2 di Kabupaten Serang seharga Rp 283.500.000;
10. Tanah milik adat seluas 1.365 M2 di Kabupaten Serang seharga Rp 409.500.000;
11. Tanah milik adat seluas 1.195 M2 di Kabupaten Serang seharga Rp 358.500.000;
12. Tanah milik adat seluas 150 M2 di Kabupaten Serang seharga Rp 45 juta;
13. Tanah milik adat seluas 2.096 M2 di Kabupaten Serang seharga Rp 628.800.000;
14. Tanah milik adat seluas 1.093 M2 di Kabupaten Serang seharga Rp 327.900.000;
15. Tanah milik adat seluas 969 M2 di Kabupaten Serang seharga Rp 290.700.000;
16. Tanah milik adat seluas 1.362 M2 di Kabupaten Serang seharga Rp 417.900.000.
Wawan didakwa telah melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2019. Uang yang dicuci Wawan diduga jaksa dari proyek-proyek yang didapatkannya di Banten atas bantuan kakaknya, Ratu Atut, ketika aktif sebagai Gubernur Banten.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini