"Bahwa terdakwa juga telah melakukan pengaturan proses pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten dengan cara terlebih dahulu terdakwa membeli tanah dari masyarakat yang kemudian dijual atau dibebaskan untuk pengadaan lahan atau tanah di Provinsi Banten," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Awalnya Wawan membeli tanah milik masyarakat menggunakan nama staf pegawai perusahaannya. Setelahnya, Wawan meminta Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten mengusulkan agar tanah-tanah yang dimilikinya untuk diajukan anggaran pengadaan tanah melalui Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten ke DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari proyek pengadaan tanah tersebut sampai Rp 109.061.902.000 atau sekitar itu," sebut jaksa. (dhn/haf)