Jaksa KPK: Wawan Dapat Untung Rp 109 M Jual Tanah untuk Sport Center Banten

Sidang Dakwaan TPPU Wawan

Jaksa KPK: Wawan Dapat Untung Rp 109 M Jual Tanah untuk Sport Center Banten

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 31 Okt 2019 16:15 WIB
Tubagus Chaeri Wardana (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK menduga Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mendapatkan keuntungan lebih dari 200 persen dalam proses pengadaan tanah di Sekretariat Daerah (Setda) Banten. Pengadaan tanah itu dilakukan untuk pembangunan Sport Center.

"Bahwa terdakwa juga telah melakukan pengaturan proses pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten dengan cara terlebih dahulu terdakwa membeli tanah dari masyarakat yang kemudian dijual atau dibebaskan untuk pengadaan lahan atau tanah di Provinsi Banten," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).


Awalnya Wawan membeli tanah milik masyarakat menggunakan nama staf pegawai perusahaannya. Setelahnya, Wawan meminta Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten mengusulkan agar tanah-tanah yang dimilikinya untuk diajukan anggaran pengadaan tanah melalui Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten ke DPRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pengadaan tanah itu disebut jaksa untuk pembangunan Sport Center yang terletak di Desa Kemanisan, Kota Serang, seluas 561.300 m2. Wawan membeli tanah itu seharga Rp 35 miliar, lalu dijual ke Pemprov Banten seharga Rp 144.061.902.000.

"Sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari proyek pengadaan tanah tersebut sampai Rp 109.061.902.000 atau sekitar itu," sebut jaksa. (dhn/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads