Jakarta - Partai
Gerindra dan pihak Mulan Jameela cs tidak menghadiri sidang perdana gugatan perlawanan yang diajukan mantan caleg Partai Gerindra asal Sulsel, Misriyani Ilyas. Hakim memutuskan menunda persidangan karena tidak dihadiri pihak terlawan.
"Kepada para pihak disampaikan karena ini baru panggilan pertama maka persidangan belum bisa kita lanjutkan. Akan dipanggil lagi para terlawan, dan kepada turut terlawan supaya melengkapi surat kuasa," kata ketua majelis hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).
Sidang tersebut hanya dihadiri KPU RI selaku turut tergugat, sementara pihak terlawan
Mulan Jameela Cs dan DPP Partai Gerindra tidak menghadiri sidang. Sidang selanjutnya akan ditunda 3 pekan dan akan kembali digelar pada 21 November mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi itu, pengacara Misriyani, Muhammad Burhanuddin, meminta hakim menggelar sidang secara cepat. Sebab, dia khawatir pihak terlawan V, yakni caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Adam Muhammad, akan dilantik saat proses sidang gugatan tersebut berlangsung.
"Kami pelawan dalam hal ini punya waktu karena mumpung terlawan V ini belum proses pelantikan Yang Mulia, jadi jangan sampai terlawan V ini memakai untuk mengundur waktu," kata Burhanuddin.
Seusai persidangan, Burhanuddin mengatakan caleg DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi Gerindra belum ada yang dilantik. Ia berharap pelantikan belum akan digelar sampai proses persidangan tersebut selesai.
"Jadi caleg yang mau menggantikan Bu Misriyani ini belum dilantik juga. Kalau ini lama waktunya, momentumnya lewat, dia (Adam)
ngurus, terus kan bisa dilantik nanti. Kalau sudah dilantik kan sudah agak sulit. Mumpung belum, kita akan minta putusan sela juga buat sama-sama, ini
status quo dulu. Tidak ada yang dilantik, sampai ada kejelasan terhadap putusan ini," kata Burhanuddin.
Dia berpendapat, gugatan yang diajukan Mulan Jameela cs berbahaya bagi proses demokrasi ke depan. Sebab, menurutnya, sengketa hasil pemilu harusnya diproses di MK, suara terbanyaklah yang ditetapkan sebagai caleg terpilih, bukan dari hasil penetapan partai.
"Harusnya kan kalau ada sengketa di UU pemilu saja harus ini, kalau ada pelanggaran ke Bawaslu, kalau ada sengketa hasil di MK, kok tidak dilalui mekanisme itu. Kenapa tiba-tiba membiarkan dirinya digugat di pengadilan negeri, kemudian dimenangkan, setelah itu mengambil langkah-langkah pemecatan gitu," kata Burhanuddin.
"Ini sangat berbahaya buat demokrasi ke depannya karena nggak bakal ada yang mau
nyaleg lagi.
Ngapain susah-susah, kalau ujungnya tiba-tiba bukan kita yang dilantik
gitu. Sangat berbahaya
gitu. Makanya jangan sampai jadi contoh buruk buat partai-partai lain, ini dijadikan patokan," imbuhnya.
Gugatan perlawanan ini diajukan terkait putusan perdata khusus PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Putusan itu menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk mengeluarkan SK pemecatan terhadap sejumlah caleg dan menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR dan DPRD terpilih, termasuk Mulan Jameela.
Misriyani merasa putusan tersebut merugikan pihaknya, terutama karena putusan itu mengabulkan gugatan yang diajukan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Adam Muhammad (terlawan V). Padahal suara Misriyani lebih tinggi, yaitu 10.057 suara, sedangkan Adam memperoleh suara 9.599 suara. Sementara Gerindra meraih suara 7.711 suara.
Dalam gugatannya, Misriyani melakukan gugatan perlawanan terhadap 12 pihak. Mereka di antaranya Nuraina selaku terlawan I, Pontjo Prayogo SP selaku terlawan II, R Wulansari alias Mulan Jameela selaku terlawan III, Adnani Taufiq terlawan IV, Adam Muhamad selaku terlawan V, Siti Jamaliah selaku terlawan VI, Sugiono selaku terlawan VII, Khaterine A Oe selaku terlawan VIII, dr Irene selaku terlawan IX, Dewan Pembina Partai Gerindra selaku terlawan X, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra selaku terlawan XI, serta KPU RI selaku pihak turut terlawan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini