![]() |
"Jadi perintah dari pengendali, barang tersebut ditaruh di dalam mobil di parkirkan di mal," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Sitepu dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sini kami menyayangkan pihak sekuriti mal yang tidak curiga terhadap mobil yang diparkirkan dalam waktu lumayan lama," sambungnya.
Mobil tersebut kemudian diambil oleh seorang kurir. Pada saat itulah, polisi menangkap 3 orang pelaku yakni ANJ (25), AM (29) dan AJ (32).
Penangkapan ketiganya ini bermula dari tertangkapnya seorang pengedar berinisial YG (20) di depan RSUD Cengkareng, Jakarta Barat. Dari sindikat ini polisi menyita 7 bungkus plastik klip sabu seberat 442 gram, 1.900 butir pil H5, satu buah timbangan elektrik dan 5 unit handphone.
"Di mana dari pengakuan tersangka yang berhasil diamankan bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di sekitar kawasan Komplek Permata Cengkareng Jakarta Barat atau yang dulu dikenal sebagai Kampung Ambon," imbuh Erick.
![]() |
Penangkapan sindikat tersebut kemudian berkembang hingga akhirnya polisi mengamankan sebuah mobil yang berisi narkoba di parkiran mal. Di sana, polisi menangkap tersangka SS yang hendak mengambil mobil tersebut.
"Setelah kami geledah ditemukan adanya narkoba jenis sabu seberat 23,6 kg di dalam mobil tersebut," imbuh Erick
Sementara itu Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga terus berupaya untuk menghapus stigma Kampung Ambon sebagai kampung narkoba.
"Kami tidak akan memberi kesempatan kepada jaringan narkoba untuk main-main, khususnya di wilayah Jakarta Barat. Pelaku narkoba yang main-main di Jakarta, khususnya Jakarta Barat akan kita tindak tegas," tegas Kombes Hengki.
Halaman 2 dari 2