Wawan Juga Disebut Bagi-bagi Duit ke Kadis dan DPRD Banten

Sidang Dakwaan TPPU Wawan

Wawan Juga Disebut Bagi-bagi Duit ke Kadis dan DPRD Banten

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 31 Okt 2019 16:04 WIB
Tubagus Chaeri Wardana (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disebut jaksa KPK berkongkalikong dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk mengurus proyek-proyek di Banten. Wawan juga membagi-bagikan duit ke kepala dinas serta anggota DPRD Banten.

"Terdakwa juga memberikan uang kepada kepala dinas dan PPK," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).


Jaksa menyebut Wawan memberikan uang ke Iskandar selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang dan Ahmad Mursidi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang. Iskandar disebut mendapatkan Rp 7,5 juta, sedangkan Ahmad Rp 5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Pandeglang," kata jaksa.

Selain itu Wawan juga memberikan uang ke para anggota DPRD Banten. Uang diberikan untuk mengurus anggaran proyek pada SKPD di DPRD Banten.

"Memberikan uang di antaranya Agus Puji Rahardjo sekitar Rp 15 juta, Thoni Fathoni Mukson sekitar Rp 120 juta, Rahmat sebesar Rp 75 juta, serta fasilitas mobil kepada beberapa anggota DPRD di antaranya A'eng Chaerudin, Jayeng Rana, Media Marwan, dan Eddy Yus Amirsyah," ucapnya.


Simak juga video "Perempuan yang Nginep dengan Wawan Ternyata Artis FTV" :

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads