"Terdakwa juga memberikan uang kepada kepala dinas dan PPK," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Jaksa menyebut Wawan memberikan uang ke Iskandar selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang dan Ahmad Mursidi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang. Iskandar disebut mendapatkan Rp 7,5 juta, sedangkan Ahmad Rp 5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Wawan juga memberikan uang ke para anggota DPRD Banten. Uang diberikan untuk mengurus anggaran proyek pada SKPD di DPRD Banten.
"Memberikan uang di antaranya Agus Puji Rahardjo sekitar Rp 15 juta, Thoni Fathoni Mukson sekitar Rp 120 juta, Rahmat sebesar Rp 75 juta, serta fasilitas mobil kepada beberapa anggota DPRD di antaranya A'eng Chaerudin, Jayeng Rana, Media Marwan, dan Eddy Yus Amirsyah," ucapnya.
Simak juga video "Perempuan yang Nginep dengan Wawan Ternyata Artis FTV" :
(dhn/haf)