Terungkap dalam pembacaan surat dakwaan untuk Wawan dalam perkara tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Wawan disebut membelikan mobil untuk Jennifer Dunn dan Cathrine Wilson.
"Pada tanggal 6 Juli 2013, terdakwa membeli 1 unit mobil merk Toyota Vellfire Z 2.4 AT tahun 2013 warna putih," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan membeli mobil itu dari dealer di Pecenongan, Jakarta Pusat. Mobil itu dibayar secara tunai dengan bilyet giro sebesar Rp 910 juta.
"Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata jaksa.
Selain itu, pada 17 Januari 2009, Wawan membeli 2 mobil, yaitu Nissan Elgrand 2.5 WD tahun 2008 warna abu muda metalik dengan nomor polisi B 1387 SKB dan Mercedes-Benz R280 warna hitam dengan nomor polisi B 888 VC. Jaksa menyebut mobil Nissan Elgrand seharga Rp 650 juta, sedangkan Mercedes-Benz seharga Rp 1,2 miliar.
Baca juga: Wawan dan Sederet Artis yang 'Mampir' ke KPK |
"Pembayaran kedua mobil dilakukan dengan cara tukar tambah penjualan mobil Range Rover 4.4," kata jaksa.
Namun ada kekurangan pembayaran yang dicicil oleh Wawan. Mobil Nissan Elgrand itu lantas dibaliknamakan ke Cathrine Wilson dan Selvia sebagai kakak Cathrine Wilson.
"Selanjutnya untuk mobil Nissan Elgrand sekitar bulan Mei 2012 dibaliknama menjadi atas nama Cathrine Wilson dan Selvia, sedangkan mobil merek Mercedes-Benz R280 tidak diketahui keberadaannya," sebutnya.
Ada pula pada Januari 2012, Wawan membeli Honda CRV seharga Rp 383 juta. Mobil itu diberikan Wawan ke penyanyi bernama Rebecca Soejatie Reijman.
"Namun pada sekitar bulan April 2013, Rebecca Soejatie menjual mobil CRV tersebut kepada Asep Buntoro sebesar Rp 258 juta. Selanjutnya uang penjualan mobil tersebut disita KPK," kata jaksa.
Selain itu, ada selebriti lain bernama Reny Yuliana yang disebut mendapatkan mobil dari Wawan, yaitu Mercedes-Benz tipe C200 K AT. Mobil itu awalnya dibeli Wawan seharga Rp 575 juta untuk Agus Puji Raharjo, yang saat itu tercatat sebagai anggota DPRD Banten.
"Namun Agus Puji Rahardjo mengembalikan mobil tersebut kepada terdakwa," kata jaksa.
Setelah itu, Wawan memberikan mobil itu ke Reny. Lantas Reny menjual mobil itu melalui Said Abdullah M Nahdi sebesar Rp 284 juta.
"Saat ini uang hasil penjualan disita oleh KPK," ucapnya.
Terakhir ada nama Aima Mawaddah Warahmah atau dikenal dengan Aima Diaz. Dia merupakan aktris sinetron yang diduga mendapatkan 1 unit mobil
BMW 320i AT E90 CKD dari Wawan. Namun pada sekitar bulan Oktober 2013, Aima menjual mobil itu dan uang hasil penjualannya kini telah disita KPK.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini