"Bahwa terdakwa melalui Ratu Atut Chosiyah dapat mengatur proses pelelangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dengan cara beberapa kepala dinas yang ditunjuk oleh Ratu Atut Chosiyah sebelumnya terlebih dahulu membuat komitmen di hadapan Ratu Atut Chosiyah untuk loyal kepada terdakwa," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu rupanya Wawan juga bermain proyek pengadaan alat kesehatan di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Saat itu Tangsel dipimpin Wali Kota Airin Rachmi Diany yang tak lain adalah istri Wawan.
"Mendapatkan keuntungan sekitar Rp 7.941.630.033," kata jaksa.
Simak juga video "Dipanggil KPK, Ini Profil Nico Siahaan" :
(dhn/haf)