Duit Pencucian Uang Wawan Juga Mengalir ke Jennifer Dunn dan Irwansyah

Sidang Dakwaan TPPU Wawan

Duit Pencucian Uang Wawan Juga Mengalir ke Jennifer Dunn dan Irwansyah

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 31 Okt 2019 15:41 WIB
Tubagus Chaeri Wardana (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disebut jaksa mengalirkan uang korupsinya ke sejumlah selebritis. Tercatat ada nama Jennifer Dunn dan Irwansyah.

"Menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan disebut jaksa mengatur proyek di Banten bersama-sama dengan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, sebagai Gubernur Banten. Dengan begitu, Wawan leluasa mendapatkan proyek di Banten.

Setelah itu, Wawan menggunakan sejumlah perusahaan untuk mengalirkan uang-uang hasil korupsinya. Salah satu aliran uang yang dipaparkan jaksa mengalir ke kantong Jennifer Dunn.

Uang ke Jennifer Dunn

Salah satu perusahaan yang digunakan Wawan adalah PT Buana Wardana Utama (BWU). Direktur perusahaan itu bernama Yayah Rodiah yang ditunjuk oleh Wawan.

Selama kurun 23 Oktober 2010 sampai Desember 2013, Yayah tercatat 3 kali mengirimkan uang ke rekening bank atas nama dirinya sendiri sebesar Rp 1 miliar, Rp 1.931.200.000, dan 1 miliar. Setelah itu, uang tersebut ditransfer ke sejumlah rekening, termasuk kepada Jennifer Dunn.

"Dilakukan penarikan keluar dengan cara transfer ke beberapa rekening atas nama orang lain di antaranya yaitu atas nama Jennifer Dunn," ucap jaksa.



"Selanjutnya saldo akhir yang tersisa pada rekening ini (Yayah) per tanggal 24 Juni 2016 adalah sebesar Rp 44.591.041," sambung jaksa.

Jaksa tidak merinci soal besaran uang yang ditransfer ke rekening Jennifer Dunn. Selain itu, jaksa tidak menjelaskan kepentingan transfer tersebut.

Uang ke Irwansyah

Perusahaan lain milik Wawan adalah PT Bali Pasific Pragama (BPP). Jaksa menyebut, pada kurun Oktober 2010-Desember 2013, Wawan disebut menyetorkan sejumlah uang ke PT Adhika Cipta Pratama (ACP) yang diketahui milik Irwansyah.

Tercatat ada 4 kali setoran tunai yang dilakukan Wawan ke PT ACP melalui PT BPP. Rinciannya, Rp 133.716.000, Rp 59.767.000, Rp 321.053.040, dan Rp 321.053.040.



"Penempatan rekening ini berasal dari setoran tunai terdakwa melalui PT BPP untuk pembelian saham PT ACP," kata jaksa.

Setelah itu, pada 22 Januari 2015, Irwansyah mengambil uang pada rekening tersebut sebesar Rp 49 juta dan dikembalikan ke KPK. Irwansyah sendiri diketahui pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Wawan.
Halaman 2 dari 3
(dhn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads