"Perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Duit yang dialirkan Wawan itu diduga KPK berasal dari korupsi. Wawan disebut jaksa tercatat mengendalikan 4 perusahaan, yaitu PT Bali Pasific Pragama (BPP), PT Buana Wardana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), dan PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI). Tiap perusahaan itu dipimpin oleh orang yang berbeda-beda yang ditunjuk oleh Wawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan diduga melakukan korupsi terkait pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD 2012, pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Setda Pemprov Banten, proyek Alat Kesehatan Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P 2012, serta proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan dan sejumlah puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2010-2012.
Keuntungan dari Proyek di Banten
Wawan diduga mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasainya di beberapa SKPD Banten dalam kurun 2005-2012. Total keuntungannya sekitar Rp 1.724.477.456.000.
Selain itu, jaksa menyebut Wawan mendapatkan untung dari 10 paket pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Pemprov Banten sekitar Rp 39.470.124.416 dan 4 paket pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Pemprov Banten sebesar Rp 10.613.349.510.
Wawan rupanya juga mendapatkan keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Pemprov Banten. Dia diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 109.061.902.000.
Keuntungan dari Proyek di Tangsel
Wawan diduga mendapatkan proyek pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Dia diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 7.941.630.033.
Dari keseluruhannya, Wawan diduga mendapatkan keuntungan lebih dari Rp 1,8 triliun. Lalu dari dakwaan KPK tercatat pencucian uang yang dilakukan Wawan mencapai Rp 500 miliar lebih.
Akibat perbuatannya itu, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf a, c, dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (dhn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini