Penjelasan Mahfud Md soal Tak Ada Hak Veto Menko di Perpres 67/2019

Penjelasan Mahfud Md soal Tak Ada Hak Veto Menko di Perpres 67/2019

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 31 Okt 2019 14:33 WIB
Mahfud Md (Dony/detikcom)
Jakarta - Presiden RI Joko Widodo meneken Perpres 67/2019 yang tidak menjelaskan menko memiliki kewenangan memveto kebijakan menteri. Menko Polhukam Mahfud Md memastikan hanya Presiden yang mempunyai kewenangan memveto kebijakan menteri.

"Veto itu bahasa politis, bahasa pop, bahasa organisasi. Sedangkan bahasa hukumnya pengendalian. Praktisnya memang bisa memveto pada akhirnya. Tetapi tetap siapa yang bisa memveto, ya atasan menteri. Siapa? Presiden. Menko itu melapor ke presiden. 'Ini nggak bagus, Pak, veto saja.' Jadi jangan dikesankan menko itu atasan menteri lain. Koordinator saja. Jadi tidak usah terlalu dipertentangkan dalam satu susunan hierarkis," ujar Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas-tugas kemenko juga dipaparkan Mahfud dalam rapat paripurna tingkat menteri perdana di Kemenko Polhukam siang ini. Ia menyebut menko bertugas melakukan sinkronisasi.

"Kemenko itu tugasnya melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian. Pengendalian itu artinya dia bisa mendorong sesuatu institusi yang terlalu lambat, menarik yang terlalu cepat sehingga sinkron, kemudian mempertemukan titik-titik kosong," ujar Mahfud.

Ia mengatakan yang dapat membatalkan suatu program kementerian itu bukan menko, melainkan presiden.

"Itu veto dalam arti politis administratif yang maksudnya presiden mengarahkan kalau satu program tidak jalan karena terjadi benturan, karena terjadi persaingan, dan sebagainya, maka harus diselesaikan oleh menteri koordinator atas nama presiden. Tentu kalau harus membatalkan satu program satu kementerian, tentu tidak bisa langsung kan menkonya, ya ke presiden," ujar Mahfud.



Dalam rapat itu, Mahfud juga mendengarkan satu per satu presentasi program-program kementerian dan lembaga nonkementerian di bawah kendali Kemenko Polhukam. Rapat yang berlangsung sekitar 2,5 jam itu dihadiri oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, dan Menkominfo Johnny G Plate, Kepala Bakamla Laksamana Madya Achmad Taufiqqurahman, Kepala BNN Komjen Heru Widjanarko, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

"Saya mendengar presentasi satu per satu tentang program-program kementerian dan lembaga nonkementerian. Yang tadi menyamakan persepsi pertama itu bahwa itu programnya Presiden yang diturunkan ke program kementerian, karena visinya visi Presiden, programnya jadi program pemerintah yang dipimpin Presiden. Jadi kita menyatukan pandangan tadi bahwa kita sesuai dengan perintah Presiden, satu tim kerja," ujarnya.



Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019. Dalam perpres itu, Menko hanya diberi hak koordinasi dan tidak disebutkan kewenangan memveto kebijakan menteri.


Diminta Mundur Jika Tak Selesaikan Perppu KPK, Mahfud: ICW Itu Siapa?

[Gambas:Video 20detik]

(isa/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads