Selain di Banten, Wawan Adik Atut Juga Atur Pengadaan Alkes di Tangsel

Sidang Dakwaan Korupsi Wawan

Selain di Banten, Wawan Adik Atut Juga Atur Pengadaan Alkes di Tangsel

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 31 Okt 2019 14:31 WIB
Tubagus Chaeri Wardana (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Selain di Banten, jaksa KPK mengungkap, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga mengatur pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Wawan disebut mendapatkan keuntungan Rp 7,9 miliar.

Wawan, yang merupakan suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, awalnya bertemu dengan beberapa kepala dinas Kota Tangsel, antara lain Dadang selaku Kepala Dinas Kesehatan. Dalam pertemuan itu, Dadang memberikan daftar nama proyek Dinas Kesehatan Tangsel yang dianggarkan APBD-P tahun anggaran 2012.

"Kemudian terdakwa memilih beberapa proyek yang akan dikerjakan PT BPP maupun perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT BPP ke dalam dokumen plotting proyek dan salah satu proyek yang dipilih oleh terdakwa adalah pengadaan alkes kedokteran umum puskesmas Kota Tangsel APBD-P TA 2012," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Setelah itu, lanjut jaksa, Wawan menunjuk Yuni Astuti selaku pemilik PT Java Medica sebagai pelaksana subkon dalam proyek tersebut dan menentukan besaran persentase keuntungan. Bagian keuntungan Yuni sebesar 56,5 persen dan bagian Wawan sebesar 43,5 persen. Yuni pun membuat spesifikasi barang dengan harga yang dinaikkan (markup).

"Yuni Astuti membuat spesifikasi barang dengan harga yang dinaikkan (markup) hingga empat kali lipat karena harus memperhitungkan bagian keuntungan Yuni Astuti dan terdakwa dalam bentuk soft copy dengan nama file daftar harga alkes Rp 23,5 miliar yang dibuat dengan ketentuan 99 persen dari nilai pagu anggaran," jelas jaksa.

Pada Agustus 2012, Dinas Kesehatan Kota Tangsel mendapatkan pagu anggaran untuk pengadaan alkes kedokteran umum puskesmas sebesar Rp 23,5 miliar. Kemudian Dadang juga menunjuk Mamak Jamasari sebagai pejabat pembuat komitmen dan Ahmad Bazury sebagai ketua panitia pengadaan.

"Sebelum proses lelang dimulai, Mamak Jamaksari juga memerintahkan Ahmad Bazury agar mengirimkan informasi mengenai persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan kualifikasi kepada Dadang Prijatna (staf PT BPP) dan tim lelang melalui e-mail gajahmuda88@gmail.com dengan user name dan password hanya diketahui panitia pengadaan dan tim lelang yang dikoordinasi oleh Dadang Prijatna dengan tujuan agar perusahaan-perusahaan yang berafiliasi PT BPP yang dikendalikan terdakwa saja yang dapat memasukkan penawaran terdakwa saja yang dapat memasukkan penawaran dan dinyatakan lulus administrasi dan teknis," papar jaksa.

Pada akhirnya, pejabat pembuat komitmen disebut jaksa menetapkan PT Mikkindo Adiguna Pratama sebagai penyedia barang dalam proyek tersebut. Sebelumnya, perusahaan yang ditentukan Wawan mengikuti lelang adalah CV Bina Sadaya, PT Mikkindo Adiguna Pratama, PT Adca Mandiri, PT Palugada Mandiri, PT Dini Usaha Mandiri, dan PT Marbago Duta Persada.



Setelah penetapan pemenang lelang, jaksa mengatakan Direktur PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan mengirimkan uang secara bertahap ke rekening PT BPP sebesar Rp 20,6 miliar. Atas perbuatan itu, Wawan diuntungkan Rp 7,9 miliar dan pihak lain juga diuntungkan.

1. Yuni Astuti, Rp 5 miliar
2. Dadang, Rp 1,1 miliar
3. Agus Marwan, Rp 206 juta
4. Dadang Prijatna, Rp 103 juta
5. Mamak Jamakasari, Rp 37,5 juta

"Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 14,5 miliar sebagaimana hasil laporan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar jaksa.
Halaman 2 dari 2
(fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads