MenPAN-RB soal Penggunaan Cadar: Masing-masing Instansi Punya Aturan

MenPAN-RB soal Penggunaan Cadar: Masing-masing Instansi Punya Aturan

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 31 Okt 2019 14:10 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (Isal Mawardi/detikcom)
Jakarta - Pembahasan soal pelarangan cadar atau nikab di lingkungan instansi pemerintah sedang ramai diperbincangkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan setiap instansi memiliki aturan masing-masing.

"Masing-masing instansi, masing-masing rumah tangga kan pasti ada aturannya di rumah kita juga punya aturan, mau makan jam berapa, kalau mau makan boleh nggak pakai baju atau tidak kan masing-masing punya aturan. Masing-masing instansi juga punya aturan seragamnya apa," ujar Tjahjo di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019)


Tjahjo memastikan aturan larangan penggunaan cadar tidak ada di KemenPAN-RB. Tjahjo mengatakan instansinya belum membahas lebih lanjut dengan Kementerian Agama terkait aturan penggunaan cadar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menunggu aja. Karena masing-masing instansi punya kewenangan masing-masing untuk mengatur sesuai dengan keindonesiaan yang ada," ujar Tjahjo.

Di dalam KemenPAN-RB, sebut Tjahjo, tidak ada keluhan terkait aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan cadar ataupun celana cingkrang. Namun, ia mengimbau para ASN berpakaian sesuai aturan yang berlaku.

"Ya selama ini kalau keluhan nggak ada sih. Memang ada yang nggak bisa saya sebut ya, ya Anda kalau mau ikut diklat ini ya harus berpakaian sesuai aturan. Kalau pers kan bebas mau kaosan boleh, batik boleh, kecuali kalau acara kenegaraan. Itu aja. Masalah jilbab, hijab juga, ada yang harus ditutup depannya ada yang tidak," ujar Tjahjo.


Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan tidak ada ayat di Alquran yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan cadar atau nikab. Dalam penjelasan terbarunya, Fachrul mengaku tidak dalam posisi melarang cadar. Akan tetapi, dia mendengar akan ada aturan larangan memasuki instansi pemerintah dengan penutup muka, seperti helm dan sejenisnya.

"Saya denger, saya denger, akan ada keluar aturan tentang masuk ke instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas. Saya kira betul lah untuk keamanan. Kalau saya sarankan mungkin, kalau kita ndak ikut-ikut masalah hukumlah ya. Saya kira itu. Kita hanya merekomendasi aturan agamanya aja," ucap Fachrul Razi di Kemenko PMK, Kamis (31/10).




Simak video Rapat Perdana di Kemenko Polhukam, Prabowo Diwakili Wamenhan:

[Gambas:Video 20detik]



(isa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads