Jaksa Ungkap Siasat Wawan Adik Ratu Atut Atur Proyek Alkes di Banten

Sidang Dakwaan Korupsi Wawan

Jaksa Ungkap Siasat Wawan Adik Ratu Atut Atur Proyek Alkes di Banten

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 31 Okt 2019 14:01 WIB
Tubagus Chaeri Wardana (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK mengungkap siasat Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengatur proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Pemprov Banten pada APBD-P Tahun Anggaran 2012. Perbuatan Wawan bersama-sama Ratu Atut Chosiyah saat menjabat Gubernur Banten.

Hal itu dibeberkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Awalnya Ratu Atut meminta para pejabat Pemprov Banten loyal dan patuh sesuai arahannya maupun adiknya Wawan.

"Ratu Atut Chosiyah sejak diangkat Plt Gubernur Banten maupun Gubernur Definitif Provinsi Banten dalam memilih atau mengangkat beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Banten selalu meminta komitmen kepada para pejabat tersebut untuk senantiasa loyal atau patuh sesuai arahan dari Ratu Atut Chosiyah maupun terdakwa (Wawan) sebagai adik kandung Ratu Atut yang merupakan pemilik atau Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP)," kata jaksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setelah itu, jaksa mengatakan Ratu Atut akan promosikan Djadja Buddy Suhardja sebagai Kadis Kesehatan Provinsi Banten dan meminta komitmen loyalitas. Ratu Atut pun bertemu Djadja dengan mengarahkan setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek Dinas Kesehatan dikoordinasikan dengan Wawan.

"Atas arahan Ratu Atut tersebut, Djaja Buddy Suhardja melakukan koordinasi dengan terdakwa (Wawan) terkait kegiatan pengadaan alkes yang dilaksanakan di Dinas Kesehatan Pemprov Banten Tahun Anggaran 2012, termasuk kegiataan pengadaan sarana dan Prasarana Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten serta peningkatan pelayanan kesehatan Rumah Sakit dan Laboratorium Daerah yang bersumber dari APBD, koordinasi tersebut dilakukan untuk mengatur proses pengusulan anggaran sampai dengan menentukan perusahaan yang akan menjadi pemenang dalam pengadaan tersebut," kata jaksa.

Anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dikatakan jaksa telah disahkan sebesar Rp 208 miliar. Dari jumlah uang itu dialokasikan untuk pengadaan alkes Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten sebesar Rp 100 miliar.

Kemudian Wawan melakukan pertemuan dengan Djadja, Sutadi selaku Kadis Bina Marga dan Tata Ruang, Iing Suwardi selaku Kadis Sumber Daya Air dan Pemukiman dan Dadang Prijatna selaku staf PT BPP. Dalam pertemuan itu, Djadja menyerahkan list proyek Dinas Kesehatan Provinsi Banten kepada Wawan.

"Dalam rangka menindaklanjuti arahan Ratu Atut Chosiyah dan untuk menunjukkan loyalitasnya, Djadja Buddy Suhardja menyerahkan list proyek pada Dinas Kesehatan Pemprov Banten kepada terdakwa sehingga terdakwa dapat mengatur dan memilih proyek mana yang akan dikerjakan oleh PT BPP atau perusahaan-perusahaan lain yang dikehendakinya, kemudian terdakwa meminta Dadang Prijatna untuk menindaklanjutinya," jelas jaksa.

Atas permintaan Wawan itu, jaksa menyebut Djadja Buddy ditunjuk sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PA) dan dibentuk panitia pengadaan saran dan prasarana Rumah Sakit Rujukan. Dalam persiapan pelelangan, tim survey tidak melakukan survei pasar untuk mengetahui spesifikasi dan jumlah alkes, melainkan hanya membuat surat kepada supplier alkes secara formalitas karena calon pelaksanaan pekerjaan sudah ditentukan Wawan melalui orang kepercayaannya Yuni Astuti.

"Yuni Astuti sebelumnya sudah mempersiapkan price list yang digelembungkan dengan memperhitungkan keuntungan terdakwa sebesar 43,5% dari nilai kontrak pengadaan setelah dikurangi pajak dan keuntungan Yuni Astuti sebesar 56,5%," ucap jaksa.

Saat proses lelang, jaksa mengatakan Ratu Atut dan anaknya Andika Hazrumy sebagai anggota DPD membutuhkan operasional atau dana taktis. Untuk memenuhi permintaan itu, jaksa menyebut Wawan meminta Dadang menemui Djadja untuk menyerahkan list proyek Dinas Kesehatan serta presentase alokasi anggaran yang akan diberikan pada Ratu Atut sebesar 2,5% dari nilai total proyek.

Setelah itu, Djadja selaku PA menetapkan perusahaan yang menang lelang yaitu, CV Bina Sadaya, PT Mikkindo Adiguna Pratama, PT Adca Mandiri, PT Buana Wardana Utama dan PT Marbago Duta Persada. Perusahaan tersebut yang dikehendaki Wawan dalam proses lelang.



Usai lelang itu, jaksa mengatakan, anak buah Wawan Yayah Rodiah menyetorkan uang secara bertahap ke rekening atas nama PT BPP dan mentransfer uang Rp 47,4 miliar ke rekening atas nama PT Kyandra Prianti Medica yang merupakan perusahaan milik Yuni Astuti.

"Atas pelaksanaan paket pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang dikendalikan oleh terdakwa tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan Rp 39,4 miliar yang tersimpan di rekening atas nama PT BPP," tutur jaksa.

Selanjutnya proyek pengadaan saran dan prasarana Rumah Sakit Rujukan, serta peningkatan pelayanan kesehatan Rumah Sakit dan Laboratorium Daerah, jaksa mengatakan Wawan mengusulkan Djadja agar ada penambahan anggaran APBD-P Tahun 2012. Anggaran yang disahkan sebesar Rp 252 miliar, yang mana untuk pengadaan alkes Rumah Sakit Rujukan Rp 127 miliar.

Perusahaan yang ditetapkan pemenang lelang oleh Djadja yaitu PT Marbago Duta Persada, PT Waliman Nugraha Jaya, PT Adca Mandiri. Pemenang lelang diminta Dadang untuk menyerahkan uang ke rekening PT BPP. PT Kyandra Prianti Medica yang merupakan perusahaan milik Yuni Astuti menerima Rp 13,7 miliar.

"Terdakwa memperoleh keuntungan Rp 10,6 miliar yang tersimpan di rekening atas nama PT BPP," ucap jaksa.

Atas proyek tersebut, Wawan mendapatkan keuntungan seluruhnya Rp 50 miliar, sedangkan bagian Yuni Astuti Rp 61,2 miliar. Bagian Yuni juga diperuntukan Djadja, Ajat Sudrajat, Ahmad Putra, Rano Karno, Jana Sunawati, Yogi Adi Prabowo, Tatan Supardi, Abdul Rohman, Ferga Andriyana, Eki Jaki Nuriman, Suherman, Aris Budiman, Sobran Yulindra, dan para pejabat dinas kesehatan serta tim survei mendapatkan fasilitas berlibur ke Beijing China. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian Rp 79,7 miliar.
Halaman 2 dari 2
(fai/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads