Ini Aturan yang Tak Bolehkan Prabowo Renovasi Ruang Kerja Pakai Uang Pribadi

Ini Aturan yang Tak Bolehkan Prabowo Renovasi Ruang Kerja Pakai Uang Pribadi

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 31 Okt 2019 13:38 WIB
Jakarta - Anggota DPR Habiburokhman mendengar kabar Prabowo Subianto mau merenovasi ruang kerja Menteri Pertahanan pakai uang pribadi. Selidik punya selidiki, merenovasi ruang kerja kantor kementerian tidak seperti mengubah rumah sendiri. Ada aturan yang perlu dicermati.

"Tidak boleh, karena setiap pekerjaan harus ada perencanaan yang dituangkan dan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)," kata Guru Besar Pidana Prof Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Kamis (31/10/2019).

Menurut Hibnu, ada aturan soal pengelolaan negara, termasuk hal inventaris kantor. Salah satunya merenovasi ruang kantor dengan dana pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dana sendiri pun harus dicatat sebagai hibah perorangan yang tidak terikat," ujar Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini.

Hibah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Dalam Pasal 42, hibah yang diterima pemerintah berbentuk uang tunai, uang untuk membiayai kegiatan, barang/jasa, dan surat berharga. Hibah tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari APBN. Hibah yang diterima pemerintah dalam bentuk barang/jasa dinilai dengan mata uang rupiah pada saat serah-terima barang/jasa untuk dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Adapun Pasal 50 ayat 1 menyebutkan:

Hibah yang bersumber dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a berasal dari:
a. lembaga keuangan dalam negeri;
b. lembaga non keuangan dalam negeri;
c. Pemerintah Daerah;
d. perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia;
e. lembaga lainnya; dan
f. perorangan.

"Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 digunakan untuk mendukung program pembangunan nasional; dan/atau mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan," demikian bunyi Pasal 51.

Hibah dibagi menjadi dua, yaitu hibah langsung dan tidak langsung. Menteri/pimpinan lembaga dapat menerima hibah langsung dari pemberi hibah dengan memperhatikan prinsip dalam penerimaan hibah.

Sebelumnya, Habiburokhman menjelaskan penggunaan uang pribadi dalam rencana merenovasi ruang kerja Menhan bukan soal spesifikasi. Menurut Habiburokhman, seseorang pasti merasa perlu ada perubahan ketika menghuni kantor baru.

"Biasa saja. Kalau kita masuk kantor baru tentu ada yang dirasa perlu diperbaiki," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2019). (asp/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads