Rektor UNM Prof Husain Syam yang dikonfirmasi detikcom, mengatakan, pihaknya menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, sebelum memberhentikan Wahyu dari statusnya sebagai dosen UNM.
"Setelah kasusnya sudah inkracht, berkas pemecatannya segera kita proses dan kita ajukan ke pusat, dia diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Husain, saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husain menambahkan, sejak ditahan pada 21 Maret lalu, gaji Wahyu sebagai dosen sudah disetop oleh pihak Rektorat UNM. Selain itu, jabatannya sebagai Kepala UPT KKN UNM juga langsung dicopot.
Seperti diketahui sebelumnya, Wahyu dijatuhi vonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Sungguminasa, Kab. Gowa, yang dipimpin Muhammad Asri, Selasa kemarin (29/10).
Wahyu dipidana berdasarkan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa, dengan pasal 338 KUHP karena terbukti secara sah dan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Sebelumnya, Wahyu juga sempat didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang kemudian dibatalkan sendiri oleh jaksa, dalam sidang penuntutan beberapa waktu lalu.
Majelis Hakim juga memberi tenggat waktu selama seminggu pada Wahyu dan kuasa hukumnya untuk memikirkan pengajuan banding atas vonis.
Adapun pembunuhan itu terjadi pada 21 Maret 2019 di Gowa. Saat itu Wahyu membunuh Zulaiha di dalam mobil, di Dusun Japing, Desa Sunggumanai.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini