"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Wawan yang merupakan adik Ratu Atut Chosiyah juga diuntungkan Rp 7,9 miliar atas pengadaan alkes kedokteran umum puskesmas Kota Tangsel APBD-P Tahun Anggaran 2012. Perbuatan Wawan telah menguntungkan pihak lain.
Berikut nama-nama pihak lain yang diuntungkan Wawan terkait pengadaan alkes kedokteran Rumah Sakit rujukan Pemprov Banten APBD-P Tahun Anggaran 2012:
1. Ratu Atut, Rp 3,8 miliar
2. Yuni Astuti, Rp 23.3 miliar
3. Djaja Buddy Suhardja, Rp 240 juta
4. Ajat Drajat Ahmad Putra, Rp 295 juta
5. Mantan Gubernur Banten, Rano Karno, Rp 700 juta
6. Jana Sunawati, Rp 134 juta
7. Yogi Adi Prabowo, Rp 76,5 juta
8. Tatan Supardi, Rp 63 juta
9. Abdul Rohman, Rp 60 juta
10. Ferga Andriyana, Rp 50 juta
11. Eki Jaki Nuriman, Rp 20 juta
12. Suherman, Rp 15,5 juta
13. Aris Budiman, Rp 1,5 juta
14. Sobran, Rp 1 juta
15. Fasilitas liburan ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinkes Provinsi Banten, Tim Survei, Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, Rp 1,6 miliar.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 79,7 miliar.
Dalam pengadaan alkes kedokteran umum puskesmas Kota Tangsel APBD-P Tahun Anggaran 2012, Wawan diuntungkan sebesar Rp 7,9 miliar. Perbuatan Wawan juga menguntungkan pihak lain.
Berikut nama-nama pihak lain yang diuntungkan Wawan terkait pengadaan alkes kedokteran umum puskesmas Kota Tangsel APBD-P Tahun Anggaran 2012,
1. Mamak Jamakasari, Rp 37,5 juta
2. Yuni Astuti, Rp 5 miliar
3. Dadang, Rp 1.1 miliar
4. Agus Marwan, Rp 206 juta
5. Dadang Prijatna, Rp 103 juta
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 14,5 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Halaman 2 dari 3