Dua personel polisi Aipda Roezky dan Aiptu Mursalim menjalani sidang disiplin. Sedangkan 4 polisi lainnya diproses secara pidana.
"Perkembangan penanganan (kasus penganiayaan wartawan) disampaikan secara lisan kepada pelapor bahwa sudah ada 6 terduga pelanggar, 4 dipidanakan, 2 didisiplinkan," ujar AKP Abdul Rahman, selaku penuntut di sidang disiplin, Kamis (31/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKP Adul Rahman mengatakan empat polisi lainnya yang menjalani proses hukum pidana yakni Briptu Muin Jumadi, Brigpol Imran Saibima, Bripda Putu Giri Arioka Putra, serta Brigpol Abdul Wahid. Penanganan kasus dilakukan di Ditreskrimum Polda Sulsel.
AKP Abdul mengatakan, proses penanganan pidana dan kode etik tidak bisa dilakukan bersamaan.
"Mengingat pada Perkap (peraturan kapolri) 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi pada pasal yang mengatur bahwa terhadap angggota Polri yang telah diajukan ke sidang disiplin setelah mendapatkan putusan pidana tidak dapat lagi diajukan ke sidang komisi kode etik kepolisian, demikian pula sebaliknya," kata dia.
Sementara untuk sidang disiplin Aipda Roezky dan Aiptu Mursalim polisi menghadirkan Muhammad Darwin Fathir, wartawan Antara, Ishak Pasabuan, wartawan Makassar Today dan Saeful (Inikata.com). Ketiga wartawan ini menjadi korban penganiayaan saat meliput demo ricuh di Makassar.
Dosen di Makassar Divonis 14 Tahun karena Bunuh Rekan Perempuan:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini