"Sesuai dengan pidato Bapak Presiden bagaimana mengkompilasi dalam bentuk suatu penggabungan undang-undang omnibus law yang kita kenal dalam filosofi hukum namanya kodifikasi hukum, baik itu dalam hal undang-undang yang berceceran tentu nanti kita bersama-sama dengan pimpinan Badan Legislasi akan berkoordinasi sehingga komisi-komisi jangan terlalu banyak (membahas RUU)," kata Azis di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
"Sehingga lebih mementingkan kualitas dan bagaimana meramu sebagai kompilasi kodifikasi dari undang-undang yang berserakan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pengalaman saya dalam periodisasi yang ke-4 di DPR ini, pengalaman saya satu komisi maksimal dua atau tiga (RUU). Itu sudah ideal substansinya bisa pembahasan bisa dalam dan bisa komprehensif mengundang kalangan-kalangan intelektual, masyarakat, dan sebagainya," ujar Azis.
RUU KUHP, menurutnya, menjadi salah satu target pimpinan DPR periode ini untuk dapat diselesaikan. Pembahasan RUU itu, kata Azis, tetap berada di Komisi III.
"Karena kan pembahasan itu di dalam Komisi III kami harapkan nanti pimpinan Komisi III setelah masa fit and proper Pak Kapolri tentu nanti masalah undang-undang masih tersisa di dalam komisi dia itu. Salah satunya, iya (RUU KUHP jadi target pimpinan DPR), untuk bisa ada solusinya seperti apa," jelas politikus Golkar itu.
Menurut Azis, DPR juga akan membuka komunikasi dengan masyarakat dalam pembahasan RUU KUHP. Diskusi bersama masyarakat terutama terkait pasal-pasal dalam RUU KUHP yang mengalami penolakan.
"Oh iya, iya, saya selalu buka (komunikasi dengan masyarakat). Nanti beberapa waktu ke depan ada diskusi dengan beberapa universitas terhadap 14 item yamg menjadi perdebatan kan begitu. Iya (soal RUU KUHP), supaya kita terbuka apa UU, apa subtansinya yang masih tersisa kita lakukan pembahasan itu," pungkas Azis.
Halaman 2 dari 2











































