"Sehari sebelum dilantik, tiba-tiba namanya hilang, dipecat segala macam gitu. Kita adakan perlawanan. Pertama kita gugat putusan dulu karena acuan mereka putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan. Padahal di putusan itu tidak ada ruang buat mereka dipecat, cuma mengambil tindakan administrasi. Ini kan salah persepsi mereka. Nah untuk menguji lebih baik ke pengadilan," kata pengacara Misriyani, Muhammad Burhanuddin, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan perlawanan ini diajukan terkait putusan perdata khusus PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Putusan itu menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk mengeluarkan SK pemecatan terhadap sejumlah caleg dan menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR dan DPRD terpilih, termasuk Mulan Jameela.
Misriyani merasa putusan tersebut merugikan pihaknya, terutama karena putusan itu mengabulkan gugatan yang diajukan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Adam Muhammad (terlawan V). Padahal, suara Misriyani lebih tinggi yaitu, 10.057 suara sedangkan Adam memperoleh suara 9.599 suara. Sementara Gerindra meraih suara 7.711 suara.
Dalam gugatannya, Misriyani melakukan gugatan perlawanan terhadap 12 pihak. Mereka di antaranya Nuraina selaku terlawan I, Pontjo Prayogo SP selaku terlawan II, R Wulansari alias Mulan Jameela selaku terlawan III, Adnani Taufiq terlawan IV, Adam Muhamad selaku terlawan V, Siti Jamaliah selaku terlawan VI, Sugiono selaku terlawan VII, Khaterine A Oe selaku terlawan VIII, dr Irene selaku terlawan IX, Dewan Pembina Partai Gerindra selaku terlawan X, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra selaku terlawan XI, serta KPU RI selaku pihak turut terlawan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini