Kasus pertama dilakukan Edy pada akhir 2016.Kala itu, Edi pergi ke Kuala Lumpur untuk membicarakan impor sabu dengan jalur Aceh Tamiang. Hal itu disepakati dan strategi disusun.
Pada awal Januari 2017, Edi diberitahu Betek akan ada narkoba datang dari Malaysia dan merapat di Sungai Panglong. Untuk operasional, Edi diberi uang Rp 50 juta.
Edi kemudian membentuk tim sebanyak enam orang. Edi tinggal memerintahkan anak buahnya mengambil sabu yang tiba dari Malaysia di Sungai Ponglang. Anak buahnya lalu diperintahkan mengantar sabu itu ke kurir lain di Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 23 Oktober 2017, jaksa mengajukan tuntutan mati. Namun apa daya, PN Jaktim hanya menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Edi. Duduk sebagai ketua majelis Syafrudin Ainor Rafiek dengan anggota Nelson J Marbon dan Siti Rochmah. Hukuman ini dikuatkan hingga tingkat kasasi.
Edi kemudian dijebloskan ke LP Cipinang. Gara-gara lolos dari hukuman mati, Edi kembali mengontrol bisnisnya dari balik penjara.
Dengan menggunakan Hp, Edi meminta Maman menjemput sabu ke Malaysia menggunakan boat dan membawanya ke Aceh Tamiang. Maman berangkat ke Malaysia mengambil 67,4 kg sabu. Dalam perjalanan pulang ke Aceh Tamiang, boat mereka dihentikan personel TNI Angkatan Laut yang sedang berpatroli.
Mamam berhasil kabur. Di dalam boat ditemukan barang bukti sabu serta identitas milik Maman. Beberapa bulan berselang, Maman diciduk BNN. Sejurus kemudian, Edi yang sedang mendekam di LP Cipinang juga diciduk kembali.
Maman dan Edy diadili di PN Kuala Simpang. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim memutuskan hukuman mati untuk kedua terdakwa. Tapi putusan yang diketok hakim lebih rendah. Keduanya lolos dari hukuman mati.
Tonton juga video Jaringan Penyuplai Sabu ke Sipir Lapas 4 Kali Selundupkan Narkoba:
(asp/rvk)











































