Kejagung Segera Eksekusi 3 Terpidana Mati Rusuh Poso

Kejagung Segera Eksekusi 3 Terpidana Mati Rusuh Poso

- detikNews
Jumat, 11 Nov 2005 17:07 WIB
Jakarta - Kejagung tidak akan menunggu waktu lebih lama lagi untuk mengeksekusi tiga terpidana mati kasus kerusuhan di Poso beberapa tahun lalu. Eksekusi dilakukan menyusul ditolaknya grasi mereka oleh Presiden SBY.Terpidana mati itu adalah Fabianus Tibo, Domingus da Silva, dan Marinus Riwu."Saya sudah ditelepon Mensesneg Yusril Ihza Mahendra mengenai hal itu. Tapi suratnya belum sampai. Mungkin masih dalam perjalanan," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (11/11/2005).Sementara Kadispenum Kejagung Masyudi Ridwan menjelaskan, surat permohonan grasi itu tidak langsung ditembuskan ke Jaksa Agung. Sesuai prosedur, surat penolakan grasi Presiden akan dilayangkan ke MA, lalu ke Pengadilan Tinggi Tingkat I di Poso, Kejaksaan Negeri Poso, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan setelah itu baru sampai ke tangan Jaksa Agung.Mengenai tata cara hukuman mati itu, Masyudi mengatakan, sudah ada dalam Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 juncto UU Nomor 5 Tahun 1969. Di mana di dalamnya mengatur tentang tempat, waktu dan pelaksanaan eksekusi. Eksekusi akan dilakukan di Poso dengan 12 penembak.Sebelum ditembak mati, terpidana akan diberitahu menganai hari pelaksanaan eksekusi dalam waktu 3x24 jam. "Ya nanti jaksa akan meminta keinginan terakhir dari terpidana tersebut maunya apa," kata dia.Fabianus Tibo, Domingus da Silva, dan Marinus Riwu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Palu pada April 2001. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah bulan Mei 2001. Ketiganya lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA kala itu juga menolak permohonan tersebut. Selanjutnya mereka mengajukan peninjauan kembali (PK). Dan pada tahun 2004, lagi-lagi MA menolaknya.Akhirnya mereka meminta grasi kepada Presiden. Sayangnya, Presiden pun tidak mengabulkan permintaan mereka. (umi/)


Berita Terkait