"Itu wewenang Pak Menag, dan memang seragam itukan harus, namanya seragam harus ada kepastian ya, tidak boleh ada hak-hak ekslusif tertentu sepanjang itu masih bisa ditoleransi," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya namanya hak itu memang harus diberikan. Tetapi jangan lupa kewajiban harus didahulukan," jawabnya.
Dia menilai aturan soal cadar itu diperlukan. Muhadjir mencontohkan pelayanan publik yang jadi lebih sulit ketika ada pemakai cadar.
"Saya kira itu ada baiknya itu kalau ditertibkan. Karena cadar itu memang untuk tugas-tugas pelayanan mengganggu kan. Masa mau ngomong dengan orang-orang kemudian harus dibuka, kan juga nggak etislah," ucap Muhadjir.
Muhadjir pun memastikan mendukung langkah Menag Fachrul Razi. "Mendukung, mendukung," ujarnya.
Sebelumnya, Fachrul mengatakan tidak ada ayat yang menganjurkan atau melarang cadar. Namun, kata dia, pemakaian cadar tidak ada kaitannya dengan kualitas iman. Dia mengatakan cadar merupakan budaya Arab.
Fachrul kembali menegaskan tidak melarang cadar. Namun yang dilarang adalah digunakan di instansi pemerintah.
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang nikab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang terakhir kan," tutur Fachrul di Hotel Best Western, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Halaman 2 dari 2