![]() |
Pantauan detikcom, Kamis (31/10/2019) sekitar pukul 11.05 WIB, petugas KPK yang turun dari mobil membawa berkas perkara Wawan dengan menggunakan troli
di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat. Tumpukan berkas perkara itu setinggi sekitar 2 meter dimasukan dalam ruang sidang.
Setelah itu, tumpukan berkas perkara itu diletakkan di atas meja dan di bawah lantai. Ada tiga berkas perkara Wawan yaitu korupsi Alkes Banten, Tangsel dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dakwaan ada 366 halaman. Kalau berkas ini tebel banget nggak tahu berapa halaman. Ini di atas meja berkas alkes Banten dan Tangsel. Kalau yang di bawah TPPU," kata jaksa KPK Budi Nugraha di lokasi.
Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan membeberkan seluruh proyek-proyek yang diduga dikorupsi oleh Wawan. KPK juga akan menguraikan bagaimana pola pencucian uang yang dilakukan Wawan. Sebab, KPK menduga uang hasil korupsi itu digunakan untuk membeli tanah hingga mobil mewah.
"Karena prinsip dasarnya ada dugaan hasil-hasil dari tindak pidana korupsi dari proyek yang dikerjakan di Banten kemudian digunakan untuk berbagai hal membeli rumah, membeli tanah, kendaraan, atau benda-benda yang lain," ucap Febri di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).
Dalam perkara ini, Wawan dijerat tiga perkara sekaligus. Ketiga perkara yang menjerat Wawan adalah pengadaan alat kesehatan kedokteran umum puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012, pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013, serta tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, KPK menyita aset Wawan sekitar Rp 500 miliar. KPK menduga uang yang digunakan Wawan melakukan TPPU berasal dari sejumlah pihak sepanjang 2006-2013.
Halaman 2 dari 2