"Kemudian masalah celana-celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misalnya di tentara, 'kamu celana kamu kok tinggi begitu? Kamu lihat kan aturan pimpinan di tentara gimana? Kalau kamu nggak bisa ikuti, keluar kamu!'," ujar Fachrul saat menyampaikan pemaparan di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Fachrul menyebut instansi pemerintah sudah mempunyai aturan-aturan, termasuk tata cara berpakaian. Dia meminta seluruh pegawai di instansi pemerintah, khususnya Kemenag, mengikuti aturan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sikap kita mesti sama. kalau ada yang bersifat mendukung khilafah, khilafah itu kan mendukung negara lain di luar negara Indonesia. Kamu dibayar negara Indonesia, kamu harus hormat Indonesia, kamu bisa berubah Nggak? Kalau bisa silakan, kalau nggak, keluar kamu dari tentara, keluar kamu dari PNS, keluar kamu dari BUMN!" ucapnya.
Tonton Blak-blakan Menag: Antara Prabowo, Rizieq & Somad:
(hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini