Pantauan detikcom, sidang disiplin digelar di ruang Psikologi, lantai empat Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (31/10/2019) pukul 11.00 WITa.
Dalam sidang ini polisi menghadirkan Muhammad Darwin Fathir, wartawan Antara, Ishak Pasabuan, wartawan Makassar Today dan Saeful (Inikata.com).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan sidang kemudian meminta petugas provost agar menghadirkan terduga pelanggar Aipda Roezky ke ruang sidang terlebih dahulu.Terduga pelanggar datang dengan seragam lengkap.
AKP Abdul Rahman selaku penuntut kemudian mempersangkakan Aipda Roezky telah melakukan pelanggaran disiplin dengan cara mengangkat tongkat Polri bermaksud memukul Muhammad Darwin Fathir selaku salah wartawan yang menjadi korban penganiayaan.
"Dengan wujud perbuatan terduga pelanggar terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin sebagaiamana dimaksud dalam Pasal huruf A dan huruf D Peraturan Pemerintah RI nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," sebut penuntut.
Selepas pembacaan sangkaan tersebut, Aipda Roezky sementara waktu diminta menepi ke area meja pendamping terduga pelanggar.
Lalu sekira pukul 11.30 WITa, pimpinan sidang memeriksa keterangan Muhammad Darwin Fathir serta dua wartawan lainnya yang juga menjadi korban penganiayaan.
Halaman 2 dari 2