"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunjaya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga melakukan pencucian uang Rp 51 miliar. Sunjaya diduga mengelabui penggunaan uang yang didapatnya dari gratifikasi itu dengan menggunakan nama orang lain saat membeli aset.
Selain itu, ada dugaan uang yang mengalir ke acara PDIP senilai Rp 250 juta. Sunjaya merupakan kader PDIP sebelum akhirnya dipecat karena dijerat KPK.
KPK juga telah memeriksa politikus PDIP lain yakni Junico Siahaan. Nico mengaku tidak mengetahui jika uang Rp 250 juta dari Sunjaya itu hasil dari korupsi. Nico disebut telah mengembalikan uang Rp 250 juta itu ke KPK.
Nico Siahaan Diperiksa KPK Terkait TPPU Eks Bupati Cirebon:
(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini