Kalah Lawan Warga Soal Sengeketa Lahan di Tarakan, Ini Langkah Pertamina

Kalah Lawan Warga Soal Sengeketa Lahan di Tarakan, Ini Langkah Pertamina

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 31 Okt 2019 07:48 WIB
Gedung Pertamina (ari/detikcom)
Tarakan - Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), memenangkan warga Alferd terkait sengketa lahan seluas kurang lebih 6 ribu hektare di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Pertamina akan mempelajari putusan tersebut dan akan mengambil langkah-langkah sesuai hukum yang berlaku.

"PT Pertamina EP Asset V Tarakan Field menghargai informasi terkait putusan PT tersebut. Namun sampai saat ini relaas (ringkasan) pemberitahuan isi putusan belum kami terima," kata Public Relation Manager PT Pertamina EP, Hermansyah Y Nasroen, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (31/10/2019).

PT Pertamina EP Asset V Tarakan Field akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan PT tersebut apabila relaas telah diterima. Selanjutnya akan mengambil langkah-langkah upaya hukum yang memang dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku.

"Selain itu, mengingat bahwa terdapat pihak Kementerian Keuangan RI yang didudukan sebagai pihak Tergugat II dalam perkara ini, maka kami akan berkomunikasi pula dengan Kemenkeu dimaksud," ujar Hermansyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT Pertamina EP Asset V Tarakan Field akan terus berusaha menjaga aset negara yang terdaftar pada Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," pungkas Hermansyah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Alferd mengaku sebagai pemilik lahan yang sah dengan bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 740, 747, 746 dan 739 di Jalan Pulau Kalimantan, Kampung I SKIP, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Di sisi lain, tanah seluas kurang lebih 6 ribu meter persegi juga diakui milik Pertamina dan pemerintah.

Alferd tidak terima dan mengajukan gugatan ke PN Tarakan. Yaitu Tergugat I PT Pertamina EP Asset V Tarakan Field, Tergugat II Menteri Keuangan Republik Indonesia. Adapun turut tergugat yaitu Kantor Pertanahan Kota Tarakan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tarakan.

Alferd awalnya kalah di tingkat pertama. Pada 20 Agustus 2019, PN Tarakan menolak gugatan Alferd. PN Tarakan menyatakan sertifikat tanah Alferd tidak memiliki kekuatan hukum. PN Tarakan juga memerintahkan siapa saja yang mendapat hak dari pada mereka untuk mengosongkan serta menyerahkan lokasi tanah yang menjadi obyek sengketa dalam keadaan seperti semula (tanah kosong) kepada para Pertamina tanpa syarat.

Alferd tidak terima dan mengajukan banding. Keadaan berbalik. Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda menyatakan Alferd lah yang berhak atas tanah itu.




Simak juga video WNA Pekerja Proyek Kereta Cepat Tewas dalam Kebakaran Pipa Pertamina:

[Gambas:Video 20detik]



(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads