Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Pemkot Tangerang akan menjalani sidang perdana besok. KPK akan membeberkan seluruh proyek-proyek yang diduga dikorupsi oleh Wawan.
"Besok akan persidangan, bukan hanya TPPU tapi juga ada tindak pidana korupsi dengan tersangka TCW dan tindak pidana pencucian uang. Tentu kami uraikan nanti proyek-proyek yang diduga dikorupsi oleh terdakwa ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Febri mengatakan KPK juga akan menguraikan bagaimana pola pencucian uang yang dilakukan Wawan. Sebab, KPK menduga uang hasil korupsi itu digunakan untuk membeli tanah hingga mobil mewah.
"Karena prinsip dasarnya ada dugaan hasil-hasil dari tindak pidana korupsi dari proyek yang dikerjakan di Banten kemudian digunakan untuk berbagai hal membeli rumah, membeli tanah, kendaraan, atau benda-benda yang lain," ucapnya.
Febri mengatakan, hingga kini, belum mengetahui siapa saja saksi-saksi yang nantinya akan dihadirkan dalam proses persidangan Wawan tersebut. Namun ia memastikan saksi yang akan dihadirkan merupakan saksi penting untuk membuktikan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wawan.
"Mungkin saksi-saksi yang penting untuk pembuktian tindak pidana korupsi dan pencucian uang itu akan dihadirkan. Apakah dari pihak-pihak yang mengetahui tindak pidana korupsinya, yang mengetahui dan terlibat misalnya dalam proses aliran dana pembelian, aset, dan lain-lain, termasuk legalitas asetnya itu akan dipanggil lebih lanjut," tutur Febri.
Dalam perkara ini, Wawan dijerat tiga perkara sekaligus. Ketiga perkara yang menjerat Wawan adalah pengadaan alat kesehatan kedokteran umum puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012, pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013, serta tindak pidana pencucian uang
Selain itu, KPK menyita aset Wawan sekitar Rp 500 miliar. KPK menduga uang yang digunakan Wawan melakukan TPPU berasal dari sejumlah pihak sepanjang 2006-2013.
"Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp 500 miliar. Diduga TCW melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp 6 triliun," jelas Febri, Selasa (8/10).