Bolos Kerja, 49 PNS Makassar Bakal Kena Sanksi
Jumat, 11 Nov 2005 16:09 WIB
Makassar - Meski libur bagi PNS tergolong berlebih, namun tak sedikit yang tetap bolos kerja sebelum dan sesudah Lebaran. Di Makassar misalnya, 49 PNS di Pemkot Makassar bakal dijatuhi sanksi lantaran doyan bolos kerja. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Pemkot Makassar, Apriyadi, ketika ditemui wartawan, di kantor Walikota Makassar, Jum'at (11/11/2005) Menurut Apriyadi, pihaknya akan memanggil 49 PNS ini untuk meminta keterangan dan alasan mereka sehingga bolos kerja. "Kita tidak mungkin mengambil tindakan tanpa ada penjelasan dari mereka," tutur Apriyadi. Dari 349 orang ini, 36 di antaranya tidak hadir kerja pada 1 November lalu, dan sebanyak 13 orang yang bolos pada 9 November. Sedangkan libur dan cuti bersama Lebaran tahun ini pada 2-8 November. Jumlah 49 orang ini sebenarnya belum ditambah dengan PNS yang ada di kantor dinas-dinas. "Belum ditambah dengan pegawai yang di gabungan dinas-dinas," ucapnya. Saat in, menurut Apriyadi, pihaknya mulai merekapitulasi seluruh pegawai yang bolos di hari pertama kerja. Kendati mengancam akan memberi sanksi, Apriyadi tidak menyebutkan sanksi apa yang akan dikenakan kepada para pegawai yang doyan bolos ini. "Biarlah pembina kepegawaian yang memberi sanksi," katanya.
(nrl/)











































