Terlibat Teror Bom Molotov, Polisi Riau Dipecat

Terlibat Teror Bom Molotov, Polisi Riau Dipecat

- detikNews
Jumat, 11 Nov 2005 15:55 WIB
Pekanbaru - Tiga anggota Polres Kuantan Singingi (Kuansing) di Riau dipecat secara tidak hormat. Ketiganya selama ini dinyatakan disersi karena terlibat tindak pidana kriminal, di antaranya turut berkomplot dalam teror bom molotov.Pecopotan baju dinas dan kepangkatan itu dilaksanakan Jumat (11/11/2005) di Aula Brimob Polda Riau, Jl Pelajaran, Pekanbaru. Pencopotan ketiga anggota itu dipimpin langsung Kapolres Kuansing AKBP Edi Setiabudi yang disaksikan sejumlah anggota Polda Riau lainnya.Dari ketiga polisi yang dipecat itu, hanya dua orang hadir yakni Bripda Yose Saputra dan Briptu Niki Zulkarnain. Sedangkan satu anggota lagi Bripda Frengki Guring tidak bisa dihadirkan karena masih DPO Polda Riau. Yose dan Niki yang mengenakan pakaian dinas polisi langsung dicopot dan diganti dengan baju batik motif buang-buang warna coklat.Kapolres Kuansing AKPB Edi Setiabudi kepada wartawan mengatakan, ketiga anggotanya dipecat karena terlibat kasus tindak pidana kriminal yang mengakibatkan mereka diserse. Dia menjelaskan, Bripda Yose Saputra diserse selama 8 bulan karena terlibat dalam kasus teror bom molotov komplotan Ketua Pemuda Pancasila Pekanbaru, Jufri Tanjung.Kendati tidak terlibat langsung dalam eksekusi bom molotov yang menewaskan empat orang di Jl Bahanan, Pekanbaru, beberapa waktu lalu, paling tidak, oknum polisi ini mengetahui persembunyian para tersangka. Sedangkan Briptu Niki Zulkarnain diserse selama enam bulan. Untuk Bripda Frengki dinyatakan diserse sejak 10 bulan silam hingga sekarang. Oknum polisi ini juga diduga terlibat dalam kasus curanmor."Pemecatan ini kita lakukan untuk menjaga nama baik Polri. Jadi kami tidak main-main bila ada anggota yang tidak disiplin atau terlibat dalam tindak pidana kriminal. Pemecatan ini sebagi contoh, agar jangan ada lagi kasus-kasus serupa lainnya," kata Edi.Dia menjelaskan, kendati ketiga anggota polisi ini telah dipecat, bukan berarti mereka langsung bisa kembali ke tengah masyarakat. Ketiganya harus menjalani kurungan sambil menunggu proses sidang di pengadilan negeri."Mereka akan kita ajukan ke pengadilan negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," demikian Edi. (nrl/)


Berita Terkait