"Mengenai hak keuangan itu diatur, jadi semua yang kami lakukan berdasarkan peraturan Gubernur," ujar Kepala Bappeda Sri Mahendra dalam rapat pembahasan pagu anggaran Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2020 bersama Komisi A di gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Mahendra menjelaskan, anggaran terkait TGUPP ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang melekat pada Bappeda. Menurutnya, hal ini dilakukan karena pihaknya menjalankan aturan Gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan aturan Gubernur yang diterbitkan, jadi semata-mata kami menjalankan aturan Gubernur ini," sambungnya.
Dia menuturkan pihaknya harus menganggarkan pagu sesuai dengan jumlah anggota TGUPP, di mana menurutnya saat ini jumlah TGUPP sebanyak 66 orang.
"Terkait dengan penganggaran dalam aturan Gubernur ini di tumpangkan di Bappeda, sehingga kami harus menganggarkan sebesar jumlah anggota yang saat ini ada 66 anggota," tuturnya.
Diketahui, besaran gaji anggota TGUPP diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP. Sebelumnya Bappeda melakukan perubahan anggaran untuk TGUPP, pagu anggaran diusulkan sebanyak Rp 19,8 miliar.
Berdasarkan dokumen Bappeda diketahui pagu rancangan KUA PPAS 2020 untuk TGUPP sebesar Rp 26.572.982.000. Selanjutnya dilakukan pengurangan dengan jumlah Rp 6.693.557.000.
Maka pagu usulan perubahan KUA PPAS untuk TGUPP, sebesar Rp 19.879.425.000. Pengurangan ini disebut, dilakukan pada pengurangan uang transport, sewa tempat, dan narasumber. (dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini