"Iya, berkas perkara sudah dilimpahkan pagi ini," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (30/10/2019)
Jerry mengatakan berkas yang diserahkan itu merupakan berkas tahap pertama. Penyidik menyerahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas tahap pertama kami serahkan ke Kejati DKI," jelas Jerry.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan berkas kasus dari kejaksaan. Pihaknya menunggu apakah berkas itu dinyatakan lengkap atau belum.
"Saat ini kami menunggu keputusan jaksa terkait kelengkapan berkas perkaranya," kata Argo.
![]() |
Seperti diketahui, Aulia Kesuma membunuh suami dan anak tirinya karena terlilit masalah utang Rp 10 miliar. Dia membunuh dengan tujuan menjual rumah dan tanah korban untuk membayar utang-utangnya.
Aulia melibatkan beberapa tersangka lainnya untuk mengeksekusi dua korban. Mereka membunuh dengan cara memberikan obat tidur pada minuman para korbannya hingga membekap korban dengan handuk hingga tewas.
Kedua jasad korban kemudian dimasukkan ke satu mobil dan dibawa ke wilayah Sukabumi. Pelaku langsung membakar mobil itu bersama kedua jasad korban.
Dalam kasus ini, ada tujuh tersangka yang ditangkap polisi, yaitu Aulia Kesuma, Kelvin, Tini, Rodi, Alpat, serta eksekutor Sugeng dan Agus. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai memperkenalkan eksekutor, menyusun rencana pembunuhan, hingga mengeksekusi korban.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini