"Dari lokasi geledah (hari) Selasa, disita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (30/10/2019).
Febri tak menjelaskan secara lebih rinci soal dokumen-dokumen proyek yang diamankan itu. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (29/10) dan Rabu (30/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK memeriksa delapan saksi terkait kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Para saksi dicecar mengenai sumber duit yang digunakan Eldin untuk perjalanan dinas ke Jepang.
"Saksi-saksi yang diperiksa masih dimintai konfirmasi terkait sumber dana yang digunakan Wali Kota Medan beserta jajaran untuk melakukan perjalanan dinas ke Jepang yang tidak bersumber dari APDB," tuturnya.
Dzulmi Eldin ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (15/10). Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.
Selain Eldin, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta.
Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.
"Keluarga TDE (Tengku Dzulmi Eldin) bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan tersebut, keluarga TDE didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, yaitu SFI (Syamsul Fitri Siregar)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini