Jakarta - Jaksa
KPK membongkar satu per satu kebobrokan dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (
Kemenag). Bahkan panitia seleksi jabatan saja sampai tidak tahu adanya nilai peserta yang dikatrol.
Persoalan ini diungkap KPK dalam perkara suap dari Haris Hasanudin ke Romahurmuziy alias Rommy. Haris merupakan mantan pejabat Kemenag yang mengincar posisi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Dia menyuap Rommy agar mantan Ketua Umum PPP itu membisiki Lukman Hakim Saifuddin saat aktif sebagai Menteri Agama (Menag) membantunya memperoleh jabatan tersebut.
Haris sebetulnya tidak lolos administrasi dalam seleksi itu karena pernah mendapatkan sanksi disiplin. Sebab, salah satu syarat mendapatkan jabatan tersebut adalah tidak pernah diberi sanksi disiplin dalam 5 tahun terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, bahkan nilai Haris dalam seleksi bisa berubah tanpa sepengetahuan dari panitia seleksi sendiri. Kok bisa?
Hal itu diungkap Kuspriyono Murdono yang merupakan anggota panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Kemenag. Kuspriyono mengaku sebagai orang yang memberikan nilai pada Haris.
"Saya kasih nilai 80, maksimal 85 kalau
pinter. Tapi untuk yang ini Haris itu saya kasih 70-an dan itu kan di bawah minimal," kata Kuspriyono memberikan kesaksian dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Kuspriyono bahkan heran saat melihat nilai Haris cukup tinggi, yaitu 95 dalam dokumen yang ditampilkan jaksa memuat nilai-nilai peserta seleksi jabatan tersebut. Dia pun merasa ada yang menikungnya dari belakang.
"Nggak ada Pak nilai 95. Berarti saya tersinggung itu Pak. Ada yang merekayasa. Mungkin diubah oleh orang tertentu
by computer. Mungkin itu yang menyebabkan dia (Haris) terkatrol masuk ke ranking tiga besar," kata Kuspriyono.
Lantas siapa yang mengubah?
Kuspriyono memastikan diri tidak mengubah nilai yang telah diberikannya pada Haris. Anggota panitia seleksi lainnya yang juga bersaksi, Khasan Effendy, pun sudah menandai Haris sejak awal karena tahu yang bersangkutan mendapatkan sanksi disiplin.
"Kalau nilai itu ada, berarti nilai itu diubah tanpa sepengetahuan saya," kata Kuspriyono.
"Saya sudah ber-
statement waktu itu sudah saya tanya kepada sekretaris (pansel), 'Ini siapa? Pak Haris Pak? Oh beliau dalam hukuman'. Makanya saya tulis catatan jangan dilanjutkan itu warnanya biru," sambung Khasan.
Khasan juga mengaku memberikan nilai di bawah 70 yang merupakan nilai di bawah rata-rata. Haris yang mendapat nilai itu disebut Khasan sudah seharusnya langsung terjungkal dari proses seleksi.
 Haris Hasanudin (Ari Saputra/detikcom) |
"Saya menilainya di bawah 70, drop, itu artinya sudah tidak bisa dilanjutkan. Itu sebagai sikap saya selaku pansel, saya harus komitmen itu. Kami tidak dilibatkan dalam proses awal administrasi pelamar, mestinya barang yang masuk ke wawancara itu sudah
settled, jadi dia (Haris) ini lewat. Kami hanya melaksanakan sesuai kewenangan saya," kata Khasan.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, Rommy didakwa menerima uang Rp 325 juta terkait jual-beli jabatan di Kemenag dari Haris Hasanudin untuk mendapatkan posisi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Rommy didakwa menerima suap bersama-sama mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Rommy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini