Kasus bermula saat Bagus Bawana Putra mengirimkan pesan suara ke grup WhatsApp bernama 'Prabowiseso' pada awal Januari 2019. Informasi hoax itu dia tuangkan dalam rekaman suara dan tulisan, kemudian dia viralkan di akun Twitter serta WhatsApp Group yang diikuti
Berikut ini isi pesan suara berdurasi kurang-lebih 0,58 detik itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, berita bohong itu lalu menyebar ke berbagai lini massa. Iwan yang tidak bisa mengendalikan jarinya ikut mennyebarkan hoax tersebut.
KPU yang merasa gerah kemudian melaporkan hal itu ke polisi.
"Ini bentuk provokasi ke masyarakat sehingga masyarakat yang menelan mentah-mentah, kemudian tidak memberikan kepercayaan kembali kepada KPU selaku penyelenggara pemilu," kata Kepala Biro (Karo) Hukum Setjen KPU Sigit Joyowardono.
Polisi kemudian bergerak dan menangkap Iwan. Pria itu kemudian disidangkan di PN Jaksel. Pada 15 Agustus 2019, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Iwan. Iwan juga didenda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Atas hal itu, Iwan tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata PT Jakarta?
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 Agustus 2019 Nomor 366/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan banding sebagaimana dilansir websitenya, Rabu (30/10/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Sirande Palayukan dengan anggota Nur Hakim dan Sugeng Hiyanto. Di kasus itu, Bagus juga dihukum 2 tahun penjara.
Simak juga video "Bahaya 'Deepfake' Buat Potensi Hoax Makin Merajalela" :
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini