Ke Bareskrim Polri, Haikal Hassan Sebut Tak Disinggung soal Kasus Hoax

Ke Bareskrim Polri, Haikal Hassan Sebut Tak Disinggung soal Kasus Hoax

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 30 Okt 2019 16:45 WIB
Haikal Hassan (Zunita/detikcom)
Jakarta - Ustaz Haikal Hassan kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk mengurus kasus peretasan akun Twitter pribadinya. Dia mengaku tak ada pembahasan mengenai kasus hoax dan ujaran kebencian yang menjerat dirinya.

"Nggak ada bahasan soal itu (kasus hoax dan ujaran kebencian)," kata Haikal kepada detikcom di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).


Dia menuturkan dirinya pun tak pernah diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus hoax dan ujaran kebencian. "Nggak ada," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dalam kasus peretasan, dia menjelaskan polisi meminta data riwayat akses akun Twitter-nya. Keterangan tambahan itu diminta polisi usai mendapat jawaban dari Twitter.

"Dia (penyidik) minta sama saya tadi histori akses Twitter. Yang ane hafal, ane bilangin. Yang ane nggak hafal, ane bilang lupa. Laporan ke Twitter itu kan jawabannya lama, nah setelah dapat jawaban, mungkin ada tambahan info yang dia butuhkan," jelas Haikal.

Haikal kemudian mengapresiasi kerja penyidik yang menurutnya terus bekerja mencari identitas peretas akun Twitter-nya. "Saya apresiasi yang setinggi-tingginya, ternyata polisi itu sangat profesional dan terus bekerja untuk cari siapa yang ambil (retas)," terang Haikal.



Haikal menyampaikan penyidik sudah mendapat petunjuk terkait pelaku peretasan akun Twitter-nya. "(Pelaku) belum (teridentifikasi), tapi sudah ada gambaran," ujar Haikal.


Untuk diketahui, Haikal Hassan pernah dilaporkan di SPKT Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0447/V/2019/BARESKRIM tertanggal 9 Mei 2019. Dari dokumen surat tanda terima laporan (STTL) yang beredar, pelapor melaporkan Haikal Hassan dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40/2008.

Haikal Hassan juga dilaporkan terkait Pasal 14 ayat 2 dan 1, Pasal 15, dan Pasal 2017 KUHP. Polisi kala itu mengaku belum dapat melakukan pemeriksaan karena Haikal sedang menjalankan ibadah umrah.

Halaman 2 dari 2
(aud/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads