3 Polisi Penadah Taksi Rampokan Kena Sanksi Disiplin

3 Polisi Penadah Taksi Rampokan Kena Sanksi Disiplin

- detikNews
Jumat, 11 Nov 2005 15:17 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya tidak main-main dengan tiga anggotanya yang jadi penadah taksi rampokan. Ketiga polisi yang telah mencoreng wajah kepolisian RI itu akan dikenakan sanksi disiplin. Mereka juga dijerat pasal 480 KUHP.Ketiga polisi itu adalah Aipda Endang dan Bripka Budi yang merupakan anggota Polres Lebak, serta Bridpa Syamsir, anggota Polrestro Jakarta Barat."Mereka disangkakan dengan pasal 480 KUHP sebagai penadah, karena barang bukti yang sudah berubah itu ada di tangan mereka, dari Endang ke Budi, lalu ke Syamsi," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/11/2005).Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga oknum polisi ini menyangkal keterlibatannya dalam perampokan Taksi Ekspres yang dikemudikan Sarino (55). Mereka mengaku hanya meminjam dari seorang penadah yang bernama Dedy Haheki alias Haji."Kalau nanti dalam pemeriksaan mereka terbukti hanya meminjam, kita kenakan kode etik disiplin," katanya.Tetapi Firman mengatakan, bila ada bukti dan petunjuk yang menunjukkan polisi sebagai jaringan atau ikut menadah atau ikut membantu melakukan perampokan, kemudian ikut menjual barang curian, maka akan dilakukan pengadilan umum terhadap mereka.Untuk sidang kode etik disiplin, imbuh dia, akan dilakukan secepatnya setelah ada kepastian mereka betul-betul tidak terlibat dalam jaringan itu."Kita kenakan disiplin karena ketika meminjam kenapa tidak tanya STNK-nya, tidak tanya BPKB-nya. Mereka tidak hati-hati," tandas Firman.Terkuaknya kasus yang menimpa Sarino ini berawal dari kecurigaan rekan korban yang melihat taksi yang dikemudikan Sarini berada di halaman Polrestro Jakarta Barat pada 4 November lalu. Padahal Sarino yang menjadi korban perampokan ditemukan tewas dan taksinya raib. Saat ditemukan di halaman Polrestro Jakarta Barat, bodi taksi merek Toyota Soluna itu sudah mengalami banyak perubahan. Atribut dan simbol Taksi Ekspres sudah dihilangkan.Demikian juga dengan plat warna kuning sudah diganti dari nomor polisi B 2978 LU menjadi plat warna hitam dengan nopol B 1979 EG. Yang mengagetkan, taksi itu dikendarai oleh Bripka Syamsir, anggota Pos Polisi Semanan, Kalideres.Dari situlah mulai terungkap keberadaan Sarino yang hilang sejak 28 Oktober pukul 21.20 WIB. Sarino ternyata dibunuh perampoknya dan dimakamkan di TPU Cikupa sebagai Mister X, karena saat ditemukan, Sarino tidak dilengkapi identitas. Pusaranya kemudian dibongkar dan dipindahkan ke TPU Pertukangan Utara, Jaksel.Empat perampok yang membunuh Sarino kemudian dibekuk di Rangkasbitung, Banten. Mereka adalah Ropi (21), Dedi Hakeki alias Haji (30), Jubaedi alias Beni (21), dan Cepi alias Play (22).Ratusan pengamudi Taksi Ekspres akhirnya menggelar aksi demo di halaman Polrestro Jakarta Barat untuk menguak kematian rekannya. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini