Hal itu terungkap dalam persidangan perkara suap terkait jual-beli jabatan dengan terdakwa Romahurmuziy alias Rommy. Seorang saksi bernama Ahmadi diminta majelis hakim menjelaskan duduk perkara seleksi tersebut.
Proses seleksi berlangsung pada tahun 2018. Saat itu Ahmadi yang menjabat Kabiro Kepegawaian Kemenag mendapatkan tugas dalam panitia pelaksana seleksi. Dia menerima seluruh berkas administrasi dari para calon Kakanwil Kemenag Jatim, termasuk seorang bernama Haris Hasanudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa saudara masih usulkan juga dia itu si Haris itu? Dia kan pernah mendapat hukuman disiplin tingkat sedang," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri pada Ahmadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Meski Ahmadi mengaku berwenang menyeleksi tingkat administrasi tetapi menurutnya hal itu tetap diteruskan ke panitia seleksi yang saat itu diketuai oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nur Kholis. Atas hal itulah hakim menegus Ahmadi.
"Kenapa saudara mengajukan juga?" tanya hakim.
"Tapi terakhir kan keputusan pansel...," jawab Ahmadi yang langsung dipotong hakim. "Nggak bisa begitu. Lempar-lempar. Itu lempar batu sembunyi tangan namanya kan kalau begini. Seharusnya kan saudara nggak melanjutkan itu ke pansel. Jangan tanggung jawab ini semuanya hanya ke pansel aja. Pansel ini apa benar bekerja tulus ikhlas atau ada intervensi, ini yang kami cari nanti," kata hakim.
Ahmadi pun beralasan bila urusan itu diserahkannya ke atasan yaitu Nur Kholis. Selain itu Ahmadi juga menceritakan soal adanya intervensi dari Lukman Hakim Saifuddin yang saat itu menjabat Menteri Agama (Menag).
Dalam perkara ini Rommy yang duduk sebagai terdakwa didakwa menerima uang Rp 325 juta dari Haris untuk membantunya mendapatkan jabatan di Kemenag. Jaksa turut menyebutkan bila perbuatan Rommy itu bersama-sama dengan Lukman sebagai Menag saat itu.
Simak juga video "Staf Ahli Menag Sebut Haris Hasanuddin Dizalimi" :
(fai/dhn)











































