"Bahwa terdakwa Ruth Berly A Tieno dan Lorine Namelok Sale secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka yang dilakukan oleh para terdakwa," kata jaksa penuntut umum I Nyoman Triarta Kurniawan saat membacakan surat dakwaan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (30/10/2019).
Peristiwa itu terjadi Senin (5/8) pukul 02.30 Wita di depan Bar Seven di Jl Popies II, Legian, Kuta. Korbannya seorang wanita bernama Joaninha Maria Graciet Verdial Vieira yang saat itu tengah berjalan bersama adiknya di Jl Raya Legian tiba-tiba dihampiri terdakwa Ruth.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak berhenti di situ, terdakwa Ruth juga melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah bibir korban hingga berdarah. Terdakwa lalu memukul bagian belakang telinga kiri korban dan menjambak rambut korban serta menjegal kaki korban hingga terjatuh.
"Bersamaan dengan itu terdakwa Lorine Namelok Sale langsung memegang rambut korban menggunakan kedua tanganya lalu membenturkan kepala korban ke aspal. Selanjutnya terdakwa Lorine Namelok Sale menginjak bahu sebelah kiri korban sambil memegang kedua tangan korban," paparnya.
Dua karyawan bar yang melihat pengeroyokan itu berusaha melerai peristiwa tersebut. Namun, salah satu karyawan tangannya malah digigit oleh Lorine sementara korban melarikan diri ke hotel.
"Korban melarikan diri ke hotel ternyata para terdakwa ikut mengejar korban namun tidak didapatkan. Lalu setelah sampai di hotel, korban langsung mencari ojek dan pergi ke kantor polisi Polsek Kuta untuk melapor dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan," jelas Triarta.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka lecet maupun robek. Atas perbuatannya dua perempuan asal Kenya ini dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini