"Setahu saya, posisi PSI itu kita sih nggak mendukung untuk Perppu ya, karena kan kemarin pada saat UU itu dibahas kan Pak Jokowi juga sudah kasih revisi yang di press conference itu loh bahwa pada intinya sebenarnya UU KPK yang baru ini tujuannya memperkuat KPK dalam arti perbaikan internal dari dalam kan," kata juru bicara PSI Dini Purwono saat dihubungi, Rabu (30/10/2019).
Sikap PSI ini tak berbeda dengan mayoritas fraksi di parlemen saat UU KPK baru diketok. Untuk diketahui, PSI tidak memiliki wakil di parlemen tingkat pusat tapi punya perwakilan di kabinet, yakni Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Surya Tjandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau selama ini KPK itu jadi tidak ada batasan kan nggak benar juga ya. Masa ada satu lembaga yang lebih tinggi dari presiden, misalnya, tidak bisa dikendalikan, tidak bisa diawasi, itu kan juga nggak benar. Akan terjadi abuse of power-lah pasti kalau ada satu keadaan seperti itu," sebut Dini.
Dini Purwono mengatakan PSI pada awalnya juga tidak setuju dengan draf revisi UU KPK versi DPR. Namun, setelah Jokowi memperbaiki sejumlah aturan di draf itu, PSI berubah sikap.
Apa saja yang jadi perhatian PSI di UU KPK yang baru?
Pertama, PSI menyoroti soal Dewan Pengawas. Awalnya menolak keberadaan Dewan Pengawas, PSI kini menyetujuinya karena Dewan Pengawas versi Jokowi memungkinkan KPK bebas dari campur tangan orang-orang politik.
"Itu kan salah satu revisi yang disampaikan Pak Jokowi kan bahwa akhirnya Dewan Pengawas bukan dari anggota DPR, tapi Dewan Pengawas itu orang-orang independen yang disaring berdasarkan track record, dilihat kredibilitasnya, dan nonparpol. Jadi memang dipastikan orang-orang yang tidak punya conflict of interest Dewan Pengawas," sebut Dini.
Dini juga menyetujui soal aturan pembatasan penyadapan. Dini menyatakan tidak ingin kewenangan luar biasa itu disalahgunakan andai tak punya batasan.
"Penyadapan ya harus ada batasnyalah. Kalau misalnya semena-mena gitu, segampang ngeklik mouse di depan layar monitor ya bisa disadap ke mana-mana," sebut Dini.
Poin berikutnya adalah soal kewenangan KPK menerbitkan SP3. Secara personal, Dini Purwono mendukung hak SP3 ini agar nasib seseorang yang menyandang status tersangka tak terkatung-katung karena proses hukumnya tidak berjalan.
"Misal tersangka, tapi terus saya nggak pernah proses, maju nggak, mundur nggak. Kalau emang tersangka, oke, harus ada batasan dong, deadline, kapan harus diproses, kapan harus diputuskan, apakah akan jadi terpidana atau gimana, kan selesai. Atau ya kalau memang nggak terbukti harus dibebaskan, di-clear-kan. Itu saya setuju. Ini personal ya, personal saya setuju," beber Dini.
"Dan setahu saya kemarin posisi PSI juga mendukung bahwa memang secara normatif jawaban kita, kita mendukung revisi UU KPK sepanjang itu untuk menguatkan," Dini menambahkan.
Lebih jauh Dini Purwono meminta semua pihak melihat dengan jernih persoalan kontroversi UU KPK yang baru ini. Dini menegaskan PSI tetap mengusung semangat antikorupsi tapi terbuka terhadap perbaikan karena menilai memang ada yang perlu diperbaiki dari lembaga antirasuah itu.
"Kita juga mempertanyakan juga, maksudnya kalau orang-orang yang hardcore antikorupsi, kita (PSI) juga antikorupsi, semangat tetap ya, cuma mungkin dukungannya juga jangan terlalu membabi buta juga dari teman-teman yang komunitas antikorupsi ini. Bahwa KPK itu ada kelemahan, ya iyalah," jelas Dini Purwono.
Halaman 2 dari 3