Peristiwa itu bermula saat I Komang Budiasih alias Manuk (22) dan I Wayan Jangkep alias Wayan Rabies (22) akan bermain bilyard di kawasan Seminyak. Saat di tengah perjalanan, kedua pria asal Desa Kubu, Karangasem itu melihat korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
"Tersangka melihat orang asing sedang mengendarai sepeda motor sambil memegang HP melihat google maps dan membuntutinya dari belakang. Setelah sampai di tempat sepi, keduanya memiliki niat untuk menjambret HP milik bule tersebut," kata Kasubag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Oka Bawa, di Denpasar, Bali, Rabu (30/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya lalu memepet korban dari samping kanan. Wayan Rabies yang membonceng pun langsung merebut ponsel korban yang dipegang di tangan kiri.
"Kedua pelaku lalu tancap gas menuju kos-kosan Manuk di Jl Besakih, Pemogan, Denpasar. Sebelum HP berhasil dijual keduanya tertangkap di kos-kosan tersangka di wilayah Werdi Bhuwana dan Pemogan," terangnya.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (5/10) lalu sekitar pukul 22.00 Wita di dua lokasi. Barang bukti berupa ponsel merek Samsung dan satu unit sepeda motor merek NMax DK 6470 FAH disita polisi. Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP. (ams/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini