"KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap Budiman, Wali Kota Tasikmalaya, dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan pada ABPN 2018 Kota Tasikmalaya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (30/10/2019).
"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan, terhitung 21 Oktober 2019," sebutnya.