Usai Ditetapkan, Baleg DPR Segera Bahas Omnibus Law dengan Pemerintah

Usai Ditetapkan, Baleg DPR Segera Bahas Omnibus Law dengan Pemerintah

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Rabu, 30 Okt 2019 13:14 WIB
Usai Ditetapkan, Baleg DPR Segera Bahas Omnibus Law dengan Pemerintah
Foto: Ketua Baleg Supratman Andi Agtas (Azizah/detikcom)
Jakarta - Pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah resmi ditetapkan. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya akan segera mengundang pemerintah untuk membahas omnibus law.

"Sampai hari ini juga dari Kementerian Hukum dan HAM beserta dengan Menko Polhukam mungkin dalam proses penyusunan, terutama yang berkaitan dengan omnibus law yang dirancang oleh Presiden dan ditugaskan kepada KumHAM ataupun kepada Pusat Legislasi Nasional itu belum, sampai sekarang belum," kata Supratman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

"Dalam waktu dekat ini kami akan meminta untuk melakukan RDP (rapat dengar pendapat) beserta dengan Menko Polhukam, KumHAM, mungkin juga dengan Menko Perekonomian untuk membahas omnibus law tadi," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Seperti diketahui, soal omnibus law disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato di hari pelantikannya pada Minggu (20/10) lalu. Dua omnibus law yang disebut Jokowi akan dirancang adalah UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Supratman mengatakan RDP dengan pemerintah juga sekaligus untuk menyusun program legislasi nasional (prolegnas). Supratman menargetkan penyusunan prolegnas selesai sebelum masa reses.

"Kita sudah menyusun jadwal insyaallah besok akan kita sahkan, hari ini setelah selesai pengukuhan ini kita dalam untuk melakukan rapat pimpinan, untuk pengesahan jadwalnya besok. Kita berharap sebelum masa reses prolegnas untuk tahun 2020 dan prolegnas jangka menengah itu bisa kita selesaikan," ujarnya.


Supratman menargetkan DPR menyelesaikan 30 hingga 35 UU di tahun ini. Politikus Partai Gerindra ini mengatakan pihaknya akan segera menyurati komisi-komisi di DPR untuk meminta daftar RUU yang diajukan untuk prolegnas.

"Besok ini kami akan menyurat kepada komisi-komisi, alat kelengkapan yang lain untuk meminta daftar UU yang mereka ingin ajukan masuk prolegnas. Nah di situ nanti Baleg akan memutuskan bersama dengan pemerintah apakah kita akan memasukkan itu semua atau tidak," tutur Supratman.

"Yang jelas target kita tidak boleh terlalu banyak seperti kemarin yang akhirnya membebani. Mungkin berkisar di antara 30-35, tapi itu tergantung dari pemerintah juga. Kalau di DPR pasti kita akan batasi," pungkasnya.

(azr/fdu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads