"Hari ini kita datang lagi di PN Jaksel menyampaikan data tambahan terkait permohonan eksekusi yang sudah kita ajukan cukup lama. Sebetulnya poin penting kita mengingatkan kembali kepada PKS untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan," kata pengacara Fahri Hamzah, Mujahid Latief, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Dengan diajukannya lagi 3 aset tambahan untuk disita, total ada 11 aset pimpinan PKS yang dimintakan Fahri untuk disita PN Jaksel. Salah satu aset yang diminta disita adalah gedung DPP PKS di kawasan Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satunya, gedung PKS itu sudah lebih dari Rp 30 miliar. Itu kan tanahnya aja berapa, gedung DPP yang di Jalan TB Simatupang," katanya.
Aset-aset yang diajukan sita itu milik para tergugat. Adapun kelima tergugat itu adalah tergugat I Dewan Pengurus Pusat PKS Abdul Muiz Saadih; tergugat II Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih; serta tergugat III Dewan Pengurus Pusat PKS Mohamad Sohibul Iman.
![]() |
Selain itu, Fahri melengkapi data-data aset milik petinggi PKS, seperti rumah, untuk disita eksekusi. Mujahid mengatakan sebelumnya sudah pernah mengajukan data aset untuk disita pengadilan, tetapi masih ada beberapa data yang belum lengkap sehingga PN Jaksel belum melakukan sita eksekusi terhadap aset tersebut.
"Alasannya, ada beberapa aset yang kita ajukan itu belum detail. Kita baru memberikan alamat saja misalnya rumah SHM, pengadilan perlu nomor rumah SHM kita sudah dapatkan itu. Kita sudah ajukan saat ini, sudah didetailkan dan lengkap. Jadi kembali belum dijalankan itu bukan kendala apa-apa hanya teknis saja," kata Mujahid.
Namun, dia enggan merinci aset-aset milik pimpinan PKS yang diajukan untuk disita karena khawatir kepemilikannya akan dialihkan. Mujahid menyebut Fahri hanya menuntut hak ganti rugi Rp 30 miliarnya dipenuhi. Dia tidak peduli terhadap statusnya yang sudah bukan lagi kader PKS.
"Secara hukum itu adalah peristiwa lama, pengadilan mengatakan bahwa tindakan PKS itu bertentangan dan salah mereka lakukan karena itu secara hukum posisi Bang Fahri tetap sebagai kader PKS. Kalau mau berubah status pun anggaplah yang lain tidak berarti boleh mengabaikan putusan pengadilan," kata Mujahid.
"Putusan pengadilan itu jelas amarnya salah satunya itu mengganti rugi Rp 30 miliar, yang lainnya sudah lewat. Dulu perintahnya merehabilitasi dan mencabut SK yang dikeluarkan tapi sekarang nggak dicabut semua sampai sekarang, tapi nggak papa lah itu sekarang sudah lewat, sudah jadi wakil ketua DPR sampai akhir masa jabatan," kata Mujahid.
Diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.
Tonton video Mau Tahu, Besar Tunjangan Pensiun Fahri Hamzah Cs dari DPR?:
(yld/fdn)