"Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres 72 Tahun 2019 yang dikutip detikcom, Rabu (30/10/2019).
Wamen mempunyai tugas membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian. Wamen juga membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I atau di lingkungan kementerian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas Kemendikbud mengurusi pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi dan pendidikan masyarakat. Juga serta pengelolaan kebudayaan. Kemendikbud memiliki Setjen, 7 Direktorat, Itjen, dua badan, dan lima staf ahli.
"Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 54.
Perpres 72 Tahun 2019 itu ditandangani pada Kamis, 24 Oktober 2019. Namun pada Jumat (25/10), Jokowi tidak menunjuk Wamen untuk membantu Nadiem Makarim. Berikut nama-nama Wamen yang ditunjuk Jokowi:
1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
2. Wakil Menteri Pertahanan: Sakti Wahyu Trenggono
3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid
4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
5. Wakil Menteri PUPR: John Wempi Wetipo
6. Wakil Menteri LHK: Alue Dohong
Baca juga: Wamen Jangan Cuma Jadi Ban Serep |
7. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
8. Wakil Menteri Desa PDTT: Budi Arie Setiadi
9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang: Surya Tjandra
10. Wakil Menteri BUMN 1: Budi Sadikin
11. Wakil Menteri BUMN 2: Kartika Wirjoatmojo
12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo
Mendikbud Nadiem: Ada Pihak yang Mempertanyakan Kemampuan Saya:
(asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini