Pemusnahan barang bukti sitaan Bea Cukai selama tahun 2018-2019 ini secara simbolik dilakukan di halaman kantor Badan Diklat Keuangan Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (30/10/2019), yang dipimpin Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Padmoyo Tri Wikanto.
Tri mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 50 kali penindakan di beberapa lokasi, seperti pelabuhan, bandara, dan pelosok-pelosok di wilayah kerja Bea Cukai Sulbagsel yang terdiri 3 propinsi, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 21.200.452 batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai asli, senilai Rp 12.801.707.580, dan 1.744 miras ilegal senilai Rp 72.875.000.
"Seluruh barang sitaan ini sudah ada putusan pengadilan dan disetujui Ditjen Pengelolaan Kekayaan Negara, gudang juga tidak sanggup menampung, makanya dimusnahkan. Potensi kerugian negara dari barang sitaan ini sekitar Rp 6,1 miliar," ujar Tri.
Tri menambahkan, penindakan peredaran rokok bodong ini merupakan aksi nyata gerakan "Gempur Rokok Ilegal' yang dicanangkan Dirjen Bea Cukai, bersama penegak hukum lainnya, seperti TNI-Polri, Kejaksaan dan lembaga peradilan.
"Rokok ilegal ini kebanyakan disuplai dari industri rokok di beberapa daerah Jawa Timur, seperti Pasuruan, Kediri, dan Madura, yang dijual di pelosok-pelosok dengan selisih harga yang jauh dengan rokok yang menggunai pita cukai asli," pungkas Tri.
Proses pemusnahan secara simbolik di Diklat Keuangan Makassar dihadiri perwakilan beberapa institusi, seperti Polda Sulsel, Kodam XIV/Hasanuddin, Lantamal VI, Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan BPOM Sulsel. Barang bukti lainnya, yang diangkut 12 truk akan dimusnahkan seluruhnya di kawasan pergudangan kawasan industri Makassar.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini