Pemprov DKI Siap Hadapi Guru Honorer yang Gugat Anies Rp 5 Miliar

Pemprov DKI Siap Hadapi Guru Honorer yang Gugat Anies Rp 5 Miliar

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 30 Okt 2019 09:37 WIB
Anies Baswedan (Foto: Rengga Sancaya-detikcom)

Sugianti sendiri sudah mengirimkan somasi kepada pihak terkait. Namun somasi tersebut tidak direspons. Pitra menjelaskan somasi dikirimkan ke Disdik DKI karena dinilai tidak bertanggung jawab terhadap status Sugianti, yang seharusnya ditetapkan sebagai PNS. Padahal kliennya itu telah lulus dalam seleksi PNS K2 pada 2013.

Dia mengatakan Sugianti tak kunjung mendapat SK meski proses pemberkasan administrasi PNS telah selesai pada 2015. Disdik DKI tidak memproses SK PNS Sugianti karena guru tersebut berpindah-pindah tugas. Pitra membantah alasan Disdik.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugianti juga sudah membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan menggugat Disdik DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang. Merasa tidak puas, Pitra menyebut, Dinas Pendidikan mengajukan banding hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Namun tidak dikabulkan, sehingga hasil pengadilan menguatkan Sugianti untuk segara ditetapkan menjadi PNS.

"Ada datanya nih, putusan PTUN No. 294/G/2016/PTUN.JKT tanggal 23 Mei 2017, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," kata Pitra.

"Lalu di putusan banding No. 236/B/2017/PT.TUNJKT tanggal 8 November 2017, memproses pengangkatan penggugat sebagai CPNS. Dan putusan kasasi No. 159K/TUN/2018 tanggal 27 Maret 2018, menyatakan gugatan termohon tidak dapat diterima," imbuhnya.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads