Aturan tentang pemberian mobil dinas bagi para menteri itu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Pemberian kendaraan dinas itu diatur dalam pasal 5 ayat yang bunyinya:
(1) Kepada masing-masing menteri negara disediakan sebuah rumah jabatan milik negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudinya.
(2) Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditanggung oleh negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk jenisnya, kendaraan dinas menteri itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. Kendaraan dinas untuk menteri disebut berupa sedan dan atau SUV dengan kualifikasi A, yakni kapasitas mesin 3.500 cc serta enam silinder.
Lalu apakah para menteri wajib menggunakan kendaraan dinas yang disediakan negara?
"Tidak diatur atau belum ada ketentuannya, yang diatur bahwa Setneg bertugas menyediakan fasilitas mobil dinas tersebut," kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, Selasa (29/10/2019).
Dia mengatakan para menteri boleh saja menggunakan mobil pribadi masing-masing untuk kegiatan mereka. Setya mengatakan pihaknya hanya menyediakan kendaraan dinas sesuai aturan yang berlaku.
"Boleh (menteri gunakan kendaraan pribadi). Biasanya karena kami sudah siapkan sedan, dinas menyediakan untuk cadangan misalnya SUV," ucapnya.
Aturan yang sama juga berlaku untuk rumah jabatan para menteri. Setya mengatakan para menteri memang disiapkan rumah jabatan namun bisa saja tetap menggunakan rumah pribadi masing-masing.
"Prinsip kami siapkan rumah dinasnya, kalau beliau-beliau punya rumah pribadi biasanya tetap dipakai untuk event-event atau hari-hari tertentu dengan banyak alasan, misal anak masih sekolah dekat rumah pribadi dan lain-lain," ucap Setya.
Seperti diketahui, Menhan Prabowo Subianto belum pernah terlihat menggunakan mobil dinasnya. Prabowo terlihat menggunakan Alphard putih bernopol B-108-PSD saat hadir dalam rapat kabinet di Istana pada Kamis (24/10). Saat itu, Menko Polhukam Mahfud Md, Mendikbud Nadiem Makarim dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo juga tampak menggunakan kendaraan pribadinya.
Prabowo kembali terlihat menggunakan Alphard putih untuk hadir ke kantornya pada Selasa (29/10). Kedatangannya tampak dikawal beberapa motor patroli dan pengawalan. Juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan dirinya belum mengetahui jelas alasan Prabowo menggunakan mobil Alphard tersebut.
"Beliau memang itu yang mau dipakai beliau. Itu aja sih, nggak ada kenapa-kenapa," kata Dahnil.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini