MUI: Silakan Keluarga Tersangka Bomber Lakukan Salat Gaib

MUI: Silakan Keluarga Tersangka Bomber Lakukan Salat Gaib

- detikNews
Jumat, 11 Nov 2005 12:45 WIB
Jakarta - Ulama belum satu suara tentang hukum salat gaib bagi jenazah tersangka teroris. Meski begitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersilakan keluarga para tersangka teroris yang melakukan bom bunuh diri melakukan salat gaib bagi jenazah."Bagi keluarga kalau berkeyakinan dia (tersangka teroris) masih muslim, silakan saja disalatkan. Karena orang muslim yang meninggal hukumnya fardhu kifayah untuk disalatkan," kata Ketua MUI Amidhan dalam perbincangan dengan detikcom melalui telepon, Jumat (11/11/2005).Tanggapan ini terkait dengan keinginan keluarga tersangka pelaku bom bunuh diri di Kafe Nyoman, Bali, Salik Firdaus, yang akan melakukan salat gaib bagi jenazah.Amidhan menjelaskan, hingga kini MUI belum mengeluarkan fatwa tentang salat jenazah bagi teroris. Sejauh ini para ulama masih berbeda pendapat tentang hukum salat bagi teroris.Ada ulama seperti ulama di Jawa Timur yang berpendapat jenazah teroris tidak boleh disalatkan. "Sampai sekarang ada berbagai pendapat. Ada yang berpendapat, jangankan teroris, koruptor saja kalau meninggal tak wajib disalatkan," kata Amidhan.Amidhan juga menyatakan MUI belum mengeluarkan fatwa tentang hukum salat jenazah bagi orang muslim yang melakukan bunuh diri. "Bunuh diri itu kan keputusasaan. Apakah dengan bunuh diri itu dia jadi kafir, belum bisa dipastikan. Hanya Allah yang berhak menentukan kafir tidaknya seseorang. Jadi tidak ada larangan bagi keluarga yang ingin melakukan salat gaib," kata Amidhan.Beda dengan salat jenazah bagi teroris, MUI telah satu pendapat tentang hukum terorisme dan bom bunuh diri. MUI memfatwakan terorisme haram hukumnya dilakukan dengan alasan apa pun. "Tindakan terorisme itu haram hukumnya, apalagi bom bunuh diri itu bertentangan dengan agama Islam," tutur Amidhan.Bagi MUI, tak ada alasan melakukan tindakan terorisme dengan alasan jihad di Indonesia. Negara ini masih termasuk wilayah damai yang tidak bisa dijadikan dasar melakukan jihad dengan cara kekerasan."Soal jihad harus dilihat tempatnya dulu. Kalau di Timur Tengah mungkin saja. Tapi Indonesia wilayah damai. Di sini tak ada musuh siapa pun. Jadi tak boleh dilakukan tindak terorisme, termasuk dalam bentuk bom bunuh diri," kata Amidhan. (iy/)


Berita Terkait