Perbaiki Gugatan, PSI Minta MK Kabulkan Gugatan Syarat Cagub Jadi 21 Tahun

Perbaiki Gugatan, PSI Minta MK Kabulkan Gugatan Syarat Cagub Jadi 21 Tahun

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 29 Okt 2019 18:22 WIB
PSI menggugat syarat cagub ke MK. (Dwi/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan sidang perbaikan terhadap gugatan yang diajukan Faldo Maldini dan kawan-kawannya di PSI Gugatan diajukan Faldo dan PSI ini terkait batas usia minimal pencalonan Kepala Daerah.

Kuasa hukum Faldo yang juga merupakan Wakil Ketua DPW PSI, Rian Ernest, mengatakan pihaknya melakukan perbaikan dengan mencantumkan batas usia pencalonan. Rian mengatakan pihaknya meminta batas usia pencalonan sebagai kepala daerah 21 tahun.

"Jadi hari ini kita sudah memperbaiki permohonan, dan ada hal-hal yang kami pertegas lagi pada Yang Mulia Majelis Hakim. Kami mengajukan kepada Majelis Hakim, dibuat selevel 21 tahun bisa maju sebagai kepala daerah, sebagai Wali Kota dan Wakil, Gubernur dan Wakil," kata Rian seusai sidang perbaikan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Rian mengatakan batas usia yang diajukan ini mengacu pada aturan pencalonan bagi anggota DPR. Selain itu, dia menyebut hal ini sama dengan usia cakap hukum minimal 21 tahun, sesuai dengan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

"Kita semua tahu undang-undang untuk menjadi seorang anggota DPR usia minimumnya 21 tahun. Kedua, usia cakap hukum secara umum seluruh warga Indonesia itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, usia cakap hukum Pasal 330 itu mengatur 21 tahun," tuturnya.



Oleh sebab itu, menurut Rian, pihaknya meminta agar batas usia pencalonan kepala daerah disamakan dengan pencalonan DPR. Rian menuturkan hal ini agar tidak terjadi diskriminatif dalam Undang-Undang Pilkada.

"Kami akhirnya mengajukan dipetitum kami supaya batas usia dibuat saja seragam dengan peraturan-peraturan yang sudah ada. Supaya sifat diskriminatif Undang-Undang Pilkada, ini hilang," kata Rian.


Rian menyebut, batas usia dalam Undang-Undang Pilkada telah membatasi hak konstitusional bagi anak muda yang ingin mencalonkan. Dia mencontohkan hal tersebut dengan pencalonan Faldo Maldini yang akan maju dalam pemilihan Gubernur.

"Misalkan contoh Falod Maldini, ironis sekali politisi muda yang potensial, hanya karena Undang-Undang Pilkada. Beliau ini usianya untuk maju sebagai calon gubernur kurang satu hari, ironis sekali. Artinya ada undang-undang yang membatasi hak konstitusional Faldo Maldini menjadi calon Gubernur Sumatera Barat," kata Rian.



Dalam UU Pilkada tersebut, syarat minimal cagub/cawagub adalah 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati/calon wakil bupati.

Faldo sendiri menggugat di bawah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), bersama Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra. Faldo dan kawan-kawan diketahui akan maju dalam pilkada, namun hal ini terganjal dengan syarat minimal usia pendaftaran.

Diketahui Faldo saat ini berusia 29 tahun, Tsamara berusia 23 tahun, Dara berusia 24 tahun, dan Cakra berusia 23 tahun.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads